Loading...
Definisi APBN Beserta Komponen Dan Tujuan Penyusunannya
Dalam melaksanakan fungsinya sebagai agent of development atau fungsi regulernva pemerintah memerlukan sumber pendapatan dan pengeluaran. Keseluruhan sumber pendapatan dan pengeluaran pemerintah tertuang dalam APBN, yaitu suatu daftar yang memuat pendapatan dan pengeluaran-pengeluaran pemerintah dalam jangka waktu satu tahun (dan tangal 1 Januari sampai 31 Desember) pada tahun tertentu.
Penyusunan APBN berdasarkan pasal 23 UUD 1945 yang menyatakan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang, apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah menjalankan anggaran tahun lalu. APBN disusun oleh pemerintah (presiden beserta kabinetnya) berupa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dalam bentuk nota keuangan negara.
RAPBN disampaikan oleh presiden kepada DPR untuk dimintai persetujuannya (disahkan), melalui sidang paripurna DPR. Bila RAPBN tersebut cfiterima maka akan jadi APBN dan oleh DPR diserahkan kembali kepada pemerintah untuk dilaksanakan, tetapi bila RAPBN tersebut ditolak oleh DPR, maka pemerintah melaksanakan APBN tahun sebelumnya, tanpa adanya perubahan. Pelaksanaan APBN diatur dengan keputusan presiden.
Tujuan Penyusunan APBN
APBN disusun dengan maksud sebagai pedoman penerimaan dan pembelanjaan bagi negara dalam melaksanakan fungsinya, agar produksi, kesempatan kerja, pertumbuhan ekonomi, dan kemakmuran masvarakat dapat ditingkatkan.
Sumber Pustaka: Fakultas Ekonomi UI
Loading...