Loading...

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara RI Dengan Negara Komunis

Loading...

Hubungan Dasar Negara Dengan Konstitusi Pada Negara RI Dengan Negara Komunis



Pada dasarnya, negara komunis merupakan reaksi dan ketidakpuasan terhadap negara liberal. Komunisme merupakan salah satu bentuk dan ajaran sosialisme dipraktekkan di Rusia tahun 1917. Negara komunis tidak mengakui hak milik perseorangan. Segala macam alat produksi dan kapital adalah milik negara, dan semua benda yang tidak termasuk alat-alat produksi dijadikan milik bersama atau milik negara.

Menurut ajaran komunis, dalam masyarakat selalu terdapat dua kelas, yaitu kelas pemilik alat produksi dan kelas bukan pemilik alat produksi.Negara sebagai alat pemaksa oleh kelas pemilik alat produksi kepada kelas bukan pemilik alat produksi.



Jika dibandingkan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi pada negara RI yakni UUD 1945. negara komunis tidak ada kecocokan. Dasar negara Pancasila dan Konstitusi negara RI/UUD 1945 mengakui hak milik perseorangan, sebagaimana ditegaskan di dalam pasal 28G ayat (1) sebagai berikut: “Setiap orang berhak atas perlindungan diripribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dan ancarnan ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi “. Selanjutnya ditegaskan dalam ayat (4) sebagai bcrikut: ‘Setiap orang berhak mempunyai hak n1ilik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun “.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...