Loading...

Jenis Perjanjian Internasional Liberal Dan Multilateral

Loading...

Jenis Perjanjian Internasional Liberal Dan Multilateral



Berikut ini merupakan jenis-jenis perjanjian internasional liberal dan multilateral

Perjanjian Liberal


Perjanjian liberal bersifat khusus (treaty contract) karena hanya mengatur hal-hal yang menyangkut kepentingan kedua negara saja. Oleh karena itu, perjanjian bilateral bersifat tertutup. Artinya tertutup kemungkinan bagi negara lain untuk turut serta dalam perjanjian tersebut.



Ada beberapa contoh yang dapat disampaikan sebagai gambaran konkret perjanjian bilateral.
  1. Perjanjian antara Republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwikewarganegaraan.
  2. Perjanjian antara Indonesia dengan Thailand tentang garis batas Laut Andaman di sebelah utara Selat Malaka pada tahun 1971.
  3. Perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974.
  4. Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995,

Perjanjian Multilateral


Perjanjian itu sering disebut sebagai law making treatis karena biasanya mengatur hal- hal yang menyangkut kepentingan umum dan bersifat terbuka. Perjanjian multilateral tidak saja mengatur kepentingan negara-negara yang mengadakannya, melainkan juga kepentingan negara lain yang tidak turut (bukan peserta) dalam perjanjian multilateral tersebut.

Untuk lebih jelasnya ada beberapa contoh tentang perjanjian multilateral seperti berikut.
  1. Konvensi Jenewa tahun 1949 tentang Perlindungan Korban Perang.
  2. Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
  3. Konvensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 tentang Laut Teritorial, Zona Bersebelahan, Zona Ekonomi Eksklusif, dan Landas Benua.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...