Loading...
Tahapan Pembuatan Perjanjian Internasional
Dalam Konvensi Wina 1969 tentang Hukum Perjanjian Internasional disebutkan bahwa dalam pembuatan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dapat dilakukan melalui tahap-tahap berikut.
Perundingan (Negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antarpihak/negara tentang objek tertentu. Pada tahap awal diadakan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan oleh masing-masing pihak yang berkepentingan. Dalam melaksanakan negosiasi, suatu negara dapat diwakili oleh pejabat yang dapat menunjukkan Surat Kuasa penuh (full powers). Selain mereka, hal ini juga dapat dilakukan oleh kepala negara, kepala pemermntahan, menteri luar negeri atau duta besar.
Penandatanganan (Signature)
Lazimnya penandatanganan dilakukan oleh menteri luar negeri (Menlu) atau kepala pemermntahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatangan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 suara peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun deinikian, perjanjian belum dapat diberlakukan oleh masing-masing negara sebelum diratifikasi oleh masing-masing negaranya.
Pengesahan (Ratification)
Suatu negara mengikatkan din pada suatu penjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatangan atas perjanjian hanya dapat bersifat sementara dan masih harus dikuatkan dengan pengesahan atau penguatan. ini dinamakan ratifikasi. Ratifikasi perjanj ian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.
- Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolut dan pemerintahan otoriter.
- Ratifikasi oleh badan legislatif. Sistem ini jarang digunakan
- Retifikasi campuran (DPR dan Pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislatif dan eksekutif sama-sama menentukan dalam proses retifikasi suatu perjanjian.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...