Loading...
Pemanfaatan Media Komunikasi Dalam Penyampaian Berita
Berikut ini adalah pemanfaatan media komunikasi dari media tradisional ataupun modern.
Jenis Media Komunikasi
Media komunikasi terdiri dan media komunikasi tradisional dan media komunikasi modem.
- Media Komunikasi Tradisional
Media komunikasi tradisional ialah alat komunikasi yang telah lama digunakan pada masyarakat di desa yang belum memakai teknologi modern dan sampai sekarang masih dipertahankan. Media tradisional disampaikan dengan lisan, gerak isyarat, dan alat bunyi-bunyian.
Contoh media tradisional:
- media lisan yang berupa seni: wayang, ludruk, ketoprak, kesenian tradisional, nyanyian rakyat, dan dongeng;
- media bunyi: kentongan (Jawa), gong, beduk, peluit, dan siulan;
- media gerak atau isyarat: mengirim sirih tanda meminang dan api unggun tanda pertolongan.
Media komunikasi tradisional tersebut sampai sekarang masib digunakan oleh sebagian masyarakat Indonesia. Namun, saat ini sebagian telah mengalami transformasi, misalnya seni tradisional masuk di televisi.
- Media Koinunikasi Modern
Media komunikasi modem ialah media komunikasi yang telah menggunakan perangkat teknologi, misalnya radio, televisi, televisi kabel, televisi interaktif, telepon, handphone, video, koran, majalah, buku, internet, pertunjukan opera, teater, film, dan sinetron.
Meskipun telah ada media komunikasi modern, media tradisional masih banyak disukai dan dipelihara oleb masyarakat. Tradisi masyarakat Indonesia bukan membaca, melainkan melihat dan mendengar. Media tradisional, terutama seni tradisional, bercirikan media yang dapat ditonton dan didengar sehingga mampu bertahan. Media modern, seperti televisi, banyak digemari oleh masyarakat karena media itu sesuai dengan budaya mendengar dan melihat.
Pers Nasional
Pers nasional merupakan bagian dan sistem komunikasi Indonesia. Pers ialah salah satu media yang bentuknya berupa surat kabar. Di Indonesia telah ada undang-undang pers, yaitu UU Nomor 40 Tahun 1999. Dalam peraturan perundangan tersebut dinyatakan bahwa pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi, baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk Iainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pers nasional adalah pers yang diselenggarakan oleh perusahaan pers Indonesia. Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di samping fungsi-fungsi tersebut, pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut.
- Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi.
- Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.
- Mengembangkan pendapat umum herd asarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
- Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umurn.
- Memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Masyarakat dapat berperan dalam kegiatan pers, yaitu melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers serta menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Apabila dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1966 dan UlJNomor 21 Tahun 1982 tentang Pers Nasional, pers nasional sekarang mi yang berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 telah banyak menikmati wujud kebebasan pers sebagai cerminan Pasal 28 UUD 1945. Pers nasional memiliki visi sebagai pers kerakyatan. Pers nasional sebagai wahana komunikasi massa bertujuan untuk memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui dan menegakkan nilai-nilaidemokrasi, HAM, dan supremasi hukum.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Loading...