Loading...

Penegakan Kebenaran Dan Keadilan Dalam Kehidupan

Loading...

Penegakan Kebenaran Dan Keadilan Dalam Kehidupan


Berikut ini adalah pengertian dan wujud dari  penegakan kebenaran serata keadilan dalam kehidupan manusia.

Pengertian kebenaran dan keadilan


Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kebenaran berarti keadaan yang cocok dengan keadaan yang sesungguhnya, sedangkan menurut Prof Dr. Drs. Notonagoro, S.H., berarti sesuai dengan kenyataaimya. Jadi kebenaran pada pokoknya merupakan keadaan yang sesuai dengan kenyataannya. Dan suatu tindakanyang benar merupakan perbuatan yang sesuai dengan norma, nilai, dan peraturan hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.



Norma-norma yang hidup dalam masyarakat yaitu norma hukum, norma kesusilaan, norma kesopanan, serta norma agama. Oleh karenanya dalam bertindak dan berperilaku kita hams mendasarkan pada norma-norma tersebut, sehingga perbuatan dan tindakan kita selalu benar dan berada pada jalur yang benar.

Arti keadilan menurut W.J. S. Poerwadarminta adalah tidak be rat sebelah, sepatutnya, tidak sewenang-wenang. Menurut KBBI, berarti sfatperbuatan, perlakuan yang adil. Jadi keadilan dapat diartikan perlakuan atau perbuatan yang dalam pelaksanaannya memberikan kepada pihak lain sesuatu yang semestinya hams diterima oleh pihak lain itu.

Dalam pengertian keadilan terkandung makna untuk melaksanakan hak dan kewajiban tanpa mengalami atau adanya paksaan sehingga masing-masing pihak mendapat kesempatan yang sama dalam memberi hak dan menerima kewajiban yang selaras.

Wujud Keadilan dalam Kehidupan


Wujud keadilan menurut Aristoteles dan Notonagoro, yakni sebagai berikut.
  1. Keadilan komutatf (tukar-menukar), yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia untuk selalu memberikan kepada sesamanya, suatu yang menjadi hak pihak lain, atau sesuatu yang sudah semestinya diterima oleh pihak lain itu. Dengan adanya keadilan tukar-menukar, terwujud interaksi saling memberi dan saling menerima. Keadilan komutatif timbul di dalam hubungan antarmanusia sebagai orang-seorang terhadap sesamanya di dalam masyarakat.
  2. Keadilan distributf (membagi), yaitu suatu kebajikan tingkah laku masyarakat dan alat penguasanya untuk selalu membagikan segala kenikmatan dan beban bersama, dengan cara rata dan merata, menurut keselarasan sifat dn tingkat perbedaan jasmani maupun rohani. Keadilan dalam membagi mi, terdapat dalam hubungan antara masyarakat dengan warganya.
  3. Keadilan sosial, yaitu suatu kebajikan tingkah laku manusia di dalam hubungan dengan masyarakat, untuk senantiasa memberikan dan melaksanakan segala sesuatu yang menunjukkan kemakmuran dan kesejahteraán bersama sebagai tujuan akhir dan masyarakat atau negara.
  4. Keadilan legalitas (hukum), yaitu mengatur hubungan antara anggota dan kesatuannya untuk bersama-sama selaras dengan kedudukan dan fungsinya, untuk mencapai kesejahteraan umum.
  5.  Plato menambahkan wujud keadilan sebagai berikut.
    • Keadilan moral, yaitu keadilan yang dasarnya keselarasan, oleh karena itu ia berpendapat bahwa keadilan itu timbul karena adanya persatuan atau penyesuaian yang memberi tempat yang selaras kepada masing-masing bagian-bagian yang membentuk.
    • b. Keadilan prosedural atau keadilan hukum merupakan sarana untuk melaksanakan keadilan moral yang berkedudukan lebih tinggi daripada hukum positif dan adat kebiasaan. Thomas Hobbes menjelaskan suatu tindakan dikatakan adil kalau perjanjian yang sudah dibuat, ditaati, dan ketidakadilan adalah ketiadaan-pelaksanaan (pelanggaran) dan perjanjian yang telah dibuat.
     Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...