Loading...

Prinsip Dan Tata Cara Menegakkan Keadilan Dan Kebenaran

Loading...

Prinsip Dan Tata Cara Menegakkan Keadilan Dan Kebenaran


Berikut ini adalah prinsip serta tata cara dalam menegakan keadilan dan kebenaran.

Prinsip menegakkan kebenaran dan keadilan


Masyarakat akan kecau, tidak ada ketertiban dan kesejahteraan jika setiap manusia tidak lagi mengindahkan keadilan dan kebenaran dalam tingkah laku dan perbuatannya. Yang kuat akan bertindak sewenang-wenang terhadap yang lemah. Hak dan kewajiban tidak lagi ditempatkan sebagaimana mestinya. Dalam keadaan yang demikian maka manusia menjadi serigala bagi sesamanya; homo homini lupus. Tentu kita tidak mengharapkan keadaan seperti itu terjadi, oleh karenanya kita harus berusaha untuk menegakkan kebenaran dan keadilan.



Upaya untuk menegakkan kebenaran dan keadilan dilandasi prinsip berikut ini.
  1. Setiap manusia mempunyai kedudukan dan derajat yang sama sebagai makhluk Tuhan, oleh karenanya saling menghargai dan menghormati antara yang satu dengan yang lain.
  2. Tiap manusia memiliki hak dan kewajiban yang seimbang baik terhadap orang lain, masyarakat, maupun negara.
  3. Memberi perlakuan yang sama kepada setiap orang.
Kita sadar akan keberadaan kita dan setiap individu sadar akan keberadaan dirinya. Keberadaan tiap manusia itu tidak dapat disangkal. Dengan demikian kita mengakui bahwa setiap manusia meiniliki derajat dan kedudukan yang sama sebagai makhluk Tuhan. Pengakuan atas persamaan derajat dan kedudukan mengharuskan kita memberi perlakuan yang sama kepada setiap orang, sesuai dengan sumbangan kewajiban yang telah dilakukannya serta hak yang seharusnya diterima.

Perlakuan yang sama bukan dimaksudkan dalam arti sama rata, melainkan dengan mempertimbangkan kebutuhan (hak) orang itu serta kesamaan beban (kewajiban) yang hams dipikul, dengan memperhatikan kemampuan masing-masing. Contoh kasus yaitu, setiap orang memiliki hak untuk memakai jalan (bisa jalan kaki, naik mobil, sepeda, dan sebagainya menurut kemampuan masing-masing) dan pada saat jalan itu membutuhkan perbaikan maka kewajiban (inisalnya iuran secara swadaya) bukan dibagi rata, melainkan dibebankan menurut kesanggupan secara ekonoini yang dapat diberikan, bahkan bagi yang sama sekali tidak mampu harus dibebaskan dan kewajiban.

Tata cara dan aturan membina dan menegakkan keadilan dan kebenaran


Untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran, dalam melakukan tindakan dan memutuskan sesuatu kita hams berpegang pada prinsip dan kaidah kebenaran dan,keadilan denganberpedoman pada norma-norma yang berlaku. Kewajiban menegakkan kebenaran dan keadilan terletak pada setiap individu/manusia, masyarakat, dan nega1a. Negara mempunyai kewajiban utarna untuk menegakkan kebenaran dan keadilan, karena kebenaran dan keadilan rneriipakan dasar terbentuknya masyarakat negara; dan negara mempunyai pengaruh yang besar atas kehidupan masyarakat secara keseluruhan.

Setiap individu berhak untuk memperoleh kebenaran dan perlakuan yang adil. Kita berbicara ketidakadilan apabila ada dan dua orang yang memiliki (dalam kasus yang sarna) sifat-sifat yang cukup inirip dan berada dalam situasi yang mirip juga, yang satu diperlakukan dengan lebih baik atau lebih buruk dan yang lainnya. Pembenaran atas perlakuan yang berbeda (dispensasi) jika sebab perbedaan dalam kemampuan dan kebutuhan dapat diterima. Contoh, orang yang meiniliki keterbatasan jasmani seharusnya memperoleh perlakuan yang berbeda dengan orang yang sehat.

Pedoman tuntunan tingkah laku dalam membina kebenaran dan keadilan, yaitu
  • Norma agama
Ada empat hal yang harus kita perhatikan dalam kehidupan bermasyarakat agar perilaku kita sesuai dengan norma agama, yaitu
  1. melihat setiap yang benar itu sebagai kebenaran,
  2. kemampuan untuk mengikuti kebenaran itu bukan hanya sekedar melihat,
  3. menempatkan setiap yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekeliruan, dan
  4. kemampuan untuk selalu dapat mejauhkan diri dan kekeliruan dan kesalahan,
  • Norma hukum
Sebagaimana diketahul bahwa hukum itu berwujud peraturan-perattiran atau perundang-undangan yang berisi perintah dan larangan yang disertai dengan sanksi yang tegas yang berlaku di seluruh wilayah negara, harus ditaati oleh semua pihak termasuk penguasa dan pemerintah.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...