Loading...
Wawasan Nusantara Sebagai Prinsip Yang Memperlakukan Manusia Indonesia Secara Adil Dan Benar
Dalam sejarahnya konsepsi wawasan nusantara berawal dan lahirnya paham Kebangsaan Indonesia (nasionalisme), sejak 20 Mei 1908, yang berlanjut dengan sumpah pemuda pada tahun 1928, yang menyatakan kebulatan tekad sebagai satu bangsa, satu tanah air, satu bahasa, yang kemudian diwujudkan dalam proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Pada tanggal 18 Agustus 1945 kemerdekaan bangsa Indonesia itu telah di1engkai oleh PPKI dengan mengesah kan UUD 1945 yang berisi dasar negara Pancasila beserta pokok-pokok pikiran yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 dan penjabarannya dalam Batang Tubuh dan Penjelasan UUD 1945.
Sikap, tekad, dan semangat untuk senantiasa menjadi sam kesatuan yang dimaksud di atas tidak hanya tuntutan utopis, tetapi hendak diwujudkan secara nyata dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bemegara. Oleh karena itu, pada tanggal 13 Desember 1957 dikeluarkan Dekiarasi oleh Perdana Menteri Juanda yang berisi tekad bangsa untuk memiliki satu kesatuan wilayah negara yang takterpisah1an. Kemudian dikenal sebagai Dekiarasi Juanda yang pada hakikatnya merupakan konsepsi kewilayahan.
Dekiarasi Juanda tersebut memuat prinsip negara kepulauan atau archipelagic state principle yang menyatakan bahwa negara kesatuan republik Indonesia dibatasi oleh garis lurus dengan jarak 12 mu dari garis pangkal luar, yang ditarik dari titik terluar pulau-pulau terluar. Wawasan Nusantara dicetuskan dalam deklarasi Juanda, kemudian diundangkan dengan Undang-undang Nomor 4/Prp/ 1960 tentang Perairan Indonesia pada tanggal 18 Februari 1960.
Setelahmelalui perjuangan panjang sangatrumit di forum intemasional, akhirnya konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York, tanggal 30 April 1982, telah menerima baik United Nations Convention on the Law of the Sea (konvensi PBB tentang Hukum Laut), yang ditandatangani di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 31 Desember 1982, oleh 117 negara peserta, termasuk Republik Indonesia, yang antara lain mengakui tentang Archipelagic State Principle (asas negara kepulauan) dan Exclusive Economic Zone (Zone Ekonomi Eksklusif, ZEE). Konvensi tersebut berlaku sejak disahkan oleh PBB tanggal 16 November 1984.
Pada tanggal 18 Oktober 1983 pemerintah RI telah mengeluarkan Undang-undang Nornor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, dan pada tahun 1985 telah dikeluarkan Undang-undang Nomor 17 Tahun 1985 tentang Ratifikasi United Nations Convention on the Law of the Sea ke dalam hukum nasional Indonesia. Pengakuan dan penetapan ZEE Indonesia tersebut mengandung makna yang strategis bagi Indonesia, tetapi sekaligus mengandung tantangan yang besar.
Prinsip kesatuan wilayah termaksud dalam konsepsi wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik. Wawasannusantara sebagai satu kesatuan politik adalah wawasan, sebagalinana yang dirumuskan dalam GBHN sejak tahun 1973, yang meliputi bidang politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam yang pada dasamya merupakan sintesa dari konsep geopolitik dan geostrategi yang pernah ada sebelumnya, yakni wawasan benua, wawasan bahari, dan wawosan dirgantara.
Wawasan nusantara sebagai konsepsi kewilayahan merupakan salah satu aspek dari perwujudan wawasan nusantara sebagai satu kesatuan politik. Hal mi memberikan konsekuensi cukup berat dalam pengembangan dan pengélolaan wilayah kepulauan nusantara, beserta segenap kehidupan yang ada di dalamnya untuk didayagunakan bagi kepentingan bangsa dan negara. Wilayah nusantara dengan kondisi lingkungan di luar batas teritorial semaksimal mungkin untuk mendukung keberhasilan pembanguan nasional, dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur baik material maupun spiritual.
Loading...