Loading...
Pengertian Pengendalian Sosial Menurut Para Ahli Dan Jenisnya
Beberapa tokoh sosiologi memberikan pendapatnya mengenai definisi tentang pengedalian sosial, diantaranya sebagai berikut.
- Peter L. Berger
Pengendalian sosial merupakan berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan masyarakat yang membangkang.
- Rocek
Definisi yang diberikan Roucek lebih luas dibandingkan definisi yang diberikan oleh Berger, yaitu tidak hanya sebatas pada tindakan terhadap mereka yang membangkang saja, melainkan juga mencakup proses sosialisasi, yaitu mendidik, mengajak, bahkan memaksa anggota masyarakat untuk mematuhi nilai-nilai yang berlaku.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa pengendalian sosial merupakan upaya yang3 dilakukan oleh warga masyarakat untuk mencegah terjadinya penyimpangan serta mengarahkan perilaku warga masyarakat agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di dalam masyarakat. Dengan terciptanya pengendalian sosial maka diharapkan seluruh komponen masyarakat dapat berperilaku sebagaimana yang dikehendaki oleh sistem nilai dan norma dalam masyarakat tersebut. Dengan demikian, di dalam masyarakat akan tercapai suatu tertib sosial. Salah satu indikasi adanya tertib sosial antara lain sebagai berikut.
- Masyarakat telah berperilaku sesuai dengan nilai dan norma yang ada.
- Tidak ada pihak-pihak yang merasa diabaikan hak mauphn kepentingannya.
- Semua kebutuhan masyarakat relatif dapat terpenuhi.
- Adanya ketenteraman dan kenyamanan karena tidak ada suatu hal yang menggelisahkan warga masyarakat.
- Cita-cita masyarakat dapat direalisasikan.
Jenis-Jenis Lembaga Pengendalian Sosial
Dalam pelaksanaan pengendalian sosial kita mengenal pen gendalian sosial formal maupun pen gendalian sosial nonformal. Disamping itu, berdasarkan sifat pengendalian sosial itu sendiri ada pengendalian yang sifatnya preventif yang diusahakan.selum adanya tindak pelanggaran maupun pengendalian sosial represif, yaitu pengendalian sosial setelah tindak pelanggaran itu dilakukan.
Jenis-jenis lembaga pengendalian sosial terbagi menjadi 5 macam yang sangat mendasar, antara lain sebagai berikut.
- Lembaga Kepolisian
Lembaga kepolisian merupakan salah satu lembaga formal yang sejak awal dibentuk dalam rangka mengawasi semua bentuk penyimpangan terhadap hukum yang berlaku. Polisi merupakan personil keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas menjadi pelindung terhadap ketertiban masyarakat, menangkap pelaku-pelaku pelanggar hukum serta melakukan tindak lanjut terhadap penyelesaian suatu pelanggaran hukum untuk disampaikan ke pihak kejaksaan. Dan lembaga kepolisian ini terbagi-bagi menjadi beberapa fungsi, seperti bagian bimbingan masyarakat, TKP, reserse, brigadir mobil, dan bagian operasi khusus yang kesemuanya mengarah pada terciptanya suatu tertib sosial. Kesemuanya itu dilakukan hampir di setiap sisi kehidupan, seperti ketertiban hukum di laut dengan aparat kepolisian laut, ketertiban kelalulintasan oleh satuan polisi lalu lintas, ketertiban di udara oleh polisi-polisi udara, serta ketertiban umum yang menyangkut kepentingan-kepentingan di dalam masyarakat. Akan tetapi, sering kita digelisahkan oleh beberapa oknum aparat penegak hukum yang juga telah melakukan penyimpangan terhadap tugasnya dan apabila ini terjadi maka akan mengakibatkan rusaknya sistem dalam upaya pengendalian sosial itu sendiri.
- Lembaga Kejaksaan
Lembaga kejaksaan merupakan lembaga formal yang bertugas sebagai penuntut umum, yaitu pihak yang melakukan penuntutan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran hukum berdasarkan tertib hukum yang berlaku. Pekerjaan lembaga kejaksaan pada dasarnya merupakan tindak lanjut dan lembaga kepolisian yang menangkap dan menyidik pelaku-pelaku pelanggaran untuk dituntut bentuk pelanggarannya dalam rangka menciptakan keadilan di dalam masyarakat.
- Lembaga Pengadilan
Lembaga pengadilan pada hakekatnya juga merupakan lembaga pengendahan sosial formal yang bertugas untuk memeriksa kembah basil penyidikan dan kepolisian serta menrndaklanjuti tuntutan dan kejaksaan terhadap suatu kasus pelanggaran. Lembaga pengadilan sesungguhnya merupakan lembaga pengayoman sekaligus lembaga untuk memperoleh rasa keadilan di dalam masyarakat. Oleh karena itu, lembaga pengadilan akan mempersidangkan setiap kasus pelanggaran terhadap norma-norma hukum, baik perdata maupun pidana sesuai dengan hukum acara masing-masing.
Bentu kbentuk sanksi yang dijtuhkan dan lembaga pengadila n dapat berupa denda, hukuman kurungan, hukuman sementara, hukurnan seumur hidup, dan hukuman mati. Kesemuanya itu ditetapkan herdasarkan penelitian dalam persidangan secara komprehensif menurut kadar kesalahan yang dilakukan oleh si Pelanggar itu sendiri.
- Lembaga Adat
Pada masyarakat tradisional bentuk-bentuk pelanggaran terhadap norma-norma adat masih banyak dilakukan oleh warga masyarakat. Oleh sebab itu, penanganannya menjadi kewenangan dan lembaga-lembaga adat masyarakat itu sendiri. Misalnya, pelanggaran terhadap adat perkawinan, adat kekerabatan, adat pembagian warisan, adat-adat ritual, serta tradisi-tradisi khusus yang dipertahankan oleh masing masing anggota masyarakat. Pada masyarakat tradisional lembaga adat ini merupakan lembaga pengendalian sosial yang vital yang sangat eksis untuk mempengaruhi dan mengatur tata kelakuan warga masyarakat sehari-hari. Lembaga adat ini terdiri dan tokoh-tokoh adat, orang-orang tua serta pemuka masyarakat pada masyarakat tradisional. Peinimpin-peinimpin adat merupakan peinimpin nonformal, artinya keberadaan mereka bukanlah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh penguasa negara melainkan otoritasnya diberikan langsung oleh masyarakat yang dipimpinnra melalui kriteria-kriteria terteƱtu yang telah ditetapkan.
- Tokoh-Tokoh Masyarakat
Pengendalian sosial dapat juga dilakukan oleh para pemuka masyarakat yang mempunyai pengaruh ataupun kharisma untuk mengatur berbagai kegiatan di dalam lingkup masyarakat. Tokoh-tokoh masyarakat ini merupakan panutan sekaligus pengendali yang dipatuhi oleh warga masyarakat yang lain. Dengan demikian, sistem ketertiban yang ada di dalam masyarakat tersebut sangat ditentukan oleh peranan tokoh-tokoh masyarakat. Pengendalian yang demikian ini termasuk pada pengendalian nonformal yang dilakukan oleh tokoh masyarakat ataupun warga masyarakat yang lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...