Loading...

Penyelesaian Sengketa Internasional Dan Contohnya

Loading...

Penyelesaian Sengketa Internasional Dan Contohnya



Dalam penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah Internasional dikenal istilah ajudikasi (adjudication), yaitu suatu teknik hukum untuk menyelesaikan persengkataan intemasional dengan menyerahkan putusan kepada lembaga peradilan. Ajudikasi berbeda dart arbitrase, karena ajudikasi mencakup proses kelembagaan yang dilakukan oleh lembaga peradilan tetap, sementara arbitrase dilakukan melalui prosedur ad hoc.

Mahkamah Intemasional bertanggungjawab untuk menyelesaikan setiap kasus yang diajukan kepadanya oleh negara yang menerima jurisdiksi Mahkamah dalam kasus khas atau negara yang menerima kewajiban jurisdiksi berdasarkan Peraturan Tambahan. Mahkamah Internasional juga dapat memberikan pandangan mengenai masalah hukum yang diajukan oleh negara anggota, oleh organ pokok PBB, serta oleh organ khusus PBB,



Untuk mencapai keputusan, Mahkamah Internasional menerapkan:
  1. Perjanjian;
  2. Kehiasaan internasional;
  3. Prinsip hukum secara umum;
  4. Kepurusan pengadilan; dan
  5. doktrin atau ajaran dan ahli hukum terkemuka.

Mahkamah Internasional dengan kesepakaran neara yang hersengketa dapat juga mengaiikan kepurtican ex aequo et hono (didacarkan pn4o keadilan dnn kehaikan, dan bukan didasarkan pada hukum). Keputusan Mahkamah Internasional diperoleh melalui suara mayoritas yang tidak dapat banding.

Contoh Sengketa Internasional


Contoh sengketa internasional selain kejahatan perang, yaitu Perselisihan antara Indonesia dengan Malaysia tentang status pulau Sipadan dan Ligitan. Karena kedua negara tersebut tidak mampu menyelesaikan perselisihan tersebut dengan hukum nasionalnya, akhimya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Pada tahun 2003, keluar keputusan Mahkamah Intemasional yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik sah kedua pulau tersebut. Demikian juga masalah Timor-Timur yang akhirnya diselesaikan secara Internasional dengan cara referendum, dan hasilnya sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri sendiri menjadi sebuah negara bernama Republik Timor Lorosae.

Berikut mi beberapa istilah penting yang berhubungan dengan upaya-upaya penyelesaian Internasional.
  • Advisory Opinion
Yaitu, suatu opini hukum yang dibuat oleh pengadilan dalam menyelarasi permasalahan yang diajukan oleh lembaga berwenang. Prosedur opini petunjuk (Advisory Opinion) berbeda dan proses peradilan yang penuh perdebatan, sebab di dalam pembentukan opini petunjuk tidak satu pihak pun yang dianggap sebagai penggugat atau tergugat.
  • Compromis
Yaitu, suatu kesepakatan awal di antara pihak yang bersengketa yang menetapkan ketentuan ikhwal persengketaan yang akan diselesaikan. Compromis menetapkan batasan jurisdiksi mengenai peradilan arbitrase melalui:
  1. Penetapan ihwal persengketaan;
  2. Menetapkan prinsip untuk memandu peradilan; dan
  3. Membuat aturan/prosedur yang harus diikuti dalam menentukan kasus.
Suatu putusan dapat bersifat nihil bila peradilan melampaui otoritasnya seperti yang ditentukan oleh pihak yang bersaigkutan dalam compromis.

  • Compulsory Jurisdiction
Yaitu, kekuasaan peradilan internasional untuk mendengar dan memutuskan kategori tertentu mengenai suatu keputusan tanpa memerlukan kesepakatan terlebih dahulu dan pihak yang terlibat untuk menerima ketentuan hukum dan kasus tersebut. Statuta Mahkamah Internasional dalam pasal 36 (Aturan Tambahan) menentukan bahwa mereka mengakui kekuasaan hukum ipso facto tanpa persetujuan khusus, dan pihak negara Iainnya menerima kewajiban serupa. Kekuasaan hukum Mahkamah Internasional mencakup seluruh permasalahan hukum dalam ikhwal:
  1. Penafsiran perjanjian;
  2. Setiap permasalahan hukum internasional;
  3. Keadaan yang dianggap melanggar kewajiban internasional;
  4. Sifat dan peringkat ganti rugi yang harus dikenakan bagi pelanggaran terhadap kewajiban internasional.
  • Ex Aequo Et Bono
Yaitu, asas untuk menetapkan keputusan oleh pengadilan internasional atas dasar keadilan dan kebaikan. Konsep mi dicantumkan dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah Internasional yang dapat diterapkan sebagai dasar untuk membuat keputusan hanya jika disepakati oleh pihak yang bersengketa.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...