Loading...
Sistem Politik Demokrasi Pancasila
Berikut ini merupakan demokrasi Pancasila di Indonesia sebagai sistem politik.
Demokrasi sebagai Sistem Politik
Dalam sistem politik, kata demokrasi memiliki makna umurn, di antaranya: adanya perlindungan hak asasi manusia, menjunjung tinggi hukum, tunduk terhadap kemauan rakyat, adanya pengakuan terhadap kesamaan dan perbedaan, adanya perlindungan terhadap kelompok-kelompok mininoritas, dan supremasi sipil atas militer. Sebuah sistem politik demokrasi dikatakan kuat apahila bersumber pada “kehendak rakyat” dan bertujuan untuk mencapai kebaikan atau kemaslahatan bersama. Untuk itu, demokrasi selalu berkaitan dengan persoalan perwakilan kehendak rakyat.
Menurut Bingham Powel, Jr., sistem politik demokrasi ditandai oleh ciri-ciri, sebagai berikut:
- Legitimasi pemerintah didasarkan pada klaim bahwa pemerintah tersebut mewakili keinginan rakyatnya, artinya klaim pemerintah untuk patuh pada aturan hukum didasarkan pada penekanan bahwa apa yang dilakukan merupakan kehendak rakyat.
- Legitimasi kekuasaan diperoleh melalui pemilihan umum yang kompetitif. Pemilihan dipilih dengan interval yang teratur, dan pemilih dapat memilih di antara beberapa alternatif calon. Dalam praktiknya, paling tidak terdapat dua partai politik yang mempunyai kesempatan untuk menang sehingga pilihan tersebut benar-benar bermakna.
- Sebagian besar orang dewasa dapat ikut serta dalam proses pemilihan, baik sebagai peinilih maupun sebagai calon untuk menduduki jabatan penting.
- Penduduk memilih secara rahasia dan tanpa paksaan.
- Masyarakat dan peinimpin menikmati hak-hak dasar, seperti kebebasan berhicara, berkumpul, berorganisasi dan kebebasan pers. Baik partai politik yang lama maupun yang baru dapat bersaing untuk memperoleh dukungan.
Demokrasi Pancasila
Rumusan singkat Demokrasi Pancasila tercantum di dalam sila keempat Pancasila, yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikniat kebijaksanaan dalam perrnusyawaratan/perwakilan”. Rumusan tersebut pada dasarnya merupakan rangkaian totalitas yang terkait erat antara satu sila dan silas-ila lainnya (bulat dan utuh), Dalam arti umum, demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang dihayati oleh bangsa dan negara Indonesia yang dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lain (nilai-nilai luhur Pancasila).
Beberapa pendapat mengenai Demokrasi Pancasila:
- Prof. Dr. Drs. Notonagoro, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan yang maha esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Prof. Dardji Darmodihardjo, S.H.
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya adalah seperti termaktub dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Baik dan sudut pandang ideologi maupun konstitusi, demokrasi Pancasila mengajarkan prinsip-prinsip, sebagai berikut:
- Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia,
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain,
- Mewujudkan rasa keadilan sosial,
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat,
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan, dan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...