Loading...

United Nation Organization (UNO) Dan Perdamaian Dunia

Loading...

United Nation Organization (UNO) Dan Perdamaian Dunia


Berikut ini adalah united nation organization (UNO) dan perdamaian dunia dalam perserikatan bangsa-bangsa serta peran PBB bagi perdamaian dunia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa


Tujuan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) adalah memelihara perdamaian dunia dan keamanan internasional. Untuk itu, PBB dapat mengambil tindakan kolektif yang diperlukan untuk mencegah dan menyingkirkan ancaman terhadap perdamaian serta menyelesaikan sengketa secara damai.



Sistem keamanan bersama yang dirancang dalam Piagam PBB dengan tujuan memelihara perdamaian dan keamanan interna.sional melalui pembentukan pasukan bersenjata yang merupakan instrument militer PBB tidak pernah dapat terlaksana, karena tidak adanya kesepakatan di antara negara-negara besar anggota Dewan Keamanan. Pernah ada pasukan keamanan, yaitu pada saat Perang Korea tahun 1950 dan Perang Teluk tahun 1990 yang menggempur Irak, namun pembentukan tersebut bukan sebagaimana yang diinginkan Pasal 43 Piagam PBB. Akibat tidak terlaksananya Pasal 43 tersebut, negara blok Barat dan Timur mengembangkan zona pengaruh dan blok-blok militer, yaitu NATO pada tanggal 4 April 1949 dan Pakta Warsawa padatanggal l4Mei 1955.

Peranan PBB bagi Perdamaian Dunia

Tindakan yang akan diambil PBB apabila ada ancaman atau pelanggaran terhadap perdamaian atau tindakan agresi harus melalui prosedur tertentu sebagai berikut.

  1. Dewan Keamanan menentukan apakah memang ada ancaman, pelanggaran perdamaian, atau agresi.
  2. Dewan Keamanan membuat rekomendasi tentang pemeliharaan/pemulihan perdamaian dan keamanan.
  3. Dewan Keamanan, sesuai dengan Pasal 34, melakukan investigasi.
  4. Dewan Keamanan menetapkan apakah peristiwa itu merupakan ancaman.
  5. Sesuai dengan Pasal 40, sebelum membuat rekomendasi, Dewan Keamanan dapat memutuskan tindakan sementara yang dianggap perlu untuk mencegah memburuknya situasi atau dengan Pasal 41 dengan tindakan nonpersenjataan.
Dalam kenyataannya, sampai dengan tahun 1999, tidak kurang dan 247 veto telah digunakan, yaitu 120 oleh Uni Soviet, 72 olehAmerika Serikat, 32 oleh Inggris, 18 oleh Prancis, dan 5 oleh Cina. Akibatnya, muncul resolusi Dewan Keamanan dengan istilah Ancaman terhadap Perda,naian, bukan agresi. Resolusi-resolusi itu antara lain sebagai berikut.
  1. Resolusi Dewan Keamanan No. 660 tanggal 2 Agustus 1990, yaitu kecaman invasi Irak terhadap Kuwait.
  2. Resolusi Dewan Keamanan No. 713 tanggal 21 September 1991 dalam sengketa negara bekas Yugoslavia atau B osnia-Herzegovina.
  3. Resolusi Dewan Keamanan No. 217 tanggal 20 November 1965 berisi tentang ancaman karena proklamasi unilateral kelompok kulit putih Rhodesia.
  4. Resolusi Dewan Keamanan No.418 tanggal 4 November 1977 tentang Politik Apartheid di Afrika Selatan.
Intervensi Dewan Keamanan tersebut dilakukan terhadap negara-negara yang tidak mempunyai kepentingn di mana negara besar anggota tetap Dewan Keamanan tidak terlibat secara langsung. Namun, apabila negara yang melakukan pelanggaran adalah salah satu dan anggota tetap atau negara yang dilindunginya, Dewan Keamanan tidak mungkin melakukan hal yang sama, misalnya Israel menyerang Palestina. Pada kasus Irak-Kuwait tahun 1990, Dewan Keamanan membentuk suatu komite sanksi yang juga mempunyai tugas untuk menentukan negara mana saja yang harus mendapatkan bantuan keuangan dan ekonomi sebagai akibat embargo terdapat Irak. Hal itu tertuang dalam resolusi Dewan Keamanan No. 661 tanggal 6 agustus 1990 dan No. 665 tanggal 25  Agustus 19990.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Loading...

Artikel Terkait :