Loading...

Kerja Sama Bilateral Dan Multilateral Beserta Contohnya

Loading...

Kerja Sama Bilateral Dan Multilateral Beserta Contohnya



Indonesia sampai tahun 1998 hanya mempunyai 84 kedutaan besar di luar negeri dengan resident ambassador (kediaman resmi duta besar), sedangkan 82 negara lainnya dirangkap oleh kedutaan-kedutaan RI di berbagai tempat. Di Indonesia hanya terdapat 79 kedutaan asing dengan resident ambassador dan 54 non-resident.

Hal itu berarti Indonesia telah melakukan kerja sama bilateral dalam diplomatik dan konsuler dengan 166 negara. Di samping kerja sama dan hubungan diplomatik di antara 166 negara tersebut, terdapat pula perjanjian bilateral dalam bidang tertentu, misalnya dengan Arab Saudi, Singapura, Malaysia, Thailand, Australia, Rumania, Korea, Tanzania, Kuwait, Jerman, Belanda, AS, Jepang, Belgia, Turki, Uni Soviet, dan Polandia.



Kerja Sama Multilateral


Kerja sama multilateral Indonesia dimulai dengan Konferensi Asia Afrika 1955 di Bandung atas prakarsa Indonesia, India, Burma, Srilanka, dan Pakistan. Keterlibatan Indonesia dalam pendirian berbagai organisasi atau perjanjian internasional, misalnya ASEAN, Konvensi Hukum Laut II tahun 1982, Gerakan Nonbiok, Organisasi Konferensi Islam, dan sebagainya. Kesemuanya itu merupakan perjanjian antarnegara, balk bilateral maupun multilateral. Perjanjian antara negara dan organisasi internasional contohnya adalah letter of intent antara Indonesia dan IMF pada tahun 1997, dan persetujuan antara RI dan ASEAN pada tanggal 15 Maret 1996.

Contoh-contoh tersebut menunjukkan bahwa perjanjian antarnegara, balk bilateral maupun multilateral, merupakan subjek hukum pembentuk perjanjian paling utama.
Sumber Pustaka: Sinar Grafika
Loading...

Artikel Terkait :