Loading...

Upaya Hukum Nasional Dan Forum Internasional Serta Contohnya

Loading...

Upaya Hukum Nasional Dan Forum Internasional



Masalah Hak Asasi Manusia mempunyai dimensi internasional sejalan dengan pengertian bahwa nilai-nilai Hak Asasi Manusia mernpunyai sifat universal. Untuk itu, upaya memajukan dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan dalam konteks kerja sama internasional dan bukan dengan cara konfrontasi ataupun pemaksaan tata nilai asing yang belum tentu sejalan dengan tata nilai nasional, seperti yang diamanatkan oleh piagam PBB pasal 1 ayat (3) yang intinya:
  1. Mencapai kerja sama internasional untuk menyelesaikan persoalan-persoalan sosial ekonomi, sosial, budaya atau menusiawi internasional.
  2. Menyebarkan dan menganjurkan hak serta kebebasan dasar kepada semua orang tanpa memandang perbedaan bangsa, jenis kelamin. bahasa, dan agama.



Dalam kaitannya dengan upaya hukum setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran Hak Asasi Manusia oleh hukum Indonesia dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia. Upaya hukum adalah jalan yang dapat ditempuh oleh setiap orang atau kelompok orang untuk membela dan memulihkan hak-haknya yang disediakan oleh hukum Indonesia. Misalnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Pengadilan Hak Asasi Manusia, termasuk upaya hukum naik banding ke Pengadilan Tinggi atau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan tingkat pertama.

Menurut asas mi, mereka yang ingin menegakkan Hak Asasi Manusia dan Kewajiban Dasar Manusia, wajib menempuh terlebih dahulu (Exhaustion of Local Remedies) sebelum menggunakan forum regional ataupun internasional. Kecuali bila hal itu tidak mendapat tanggapan dan forum nasional maka dapat menggunakan ketentuan hukum internasional.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...