Loading...
Resiko Suatu Negara Jika Tidak Menegakan HAM Di Negaranya
Hormat terhadap hak asasi manusia merupakan bagian integral dalam pelaksanaan yang benar dan setiap sistem peradilan kejahatan. Promosi dan perlindungan atas hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asasi sudah merupakan bagian integral dan misi PBB sejak pendiriannya pada tahun 1945.
Diinjak-injaknya hak-hak asasi manusia yang terjadi selama Perang Dunia II memberikan keyakinan umum bahwa perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia merupakan prasyarat hakiki dan kemajuan, kedamaian, dan keadilan. Prinsip ini termanifestasi dalam Dekiarasi Universal Hak-hakAsasi, yang disahkan sidang umum pada tahun 1948. Kalimat utama mukadimah dekiarasi menyatakan: “Sedang pengakuan terhadap martabat yang melekat dan terhadap hak-hak yang sepadan dan tidak dapat diganggu gugat dan semua manusia adalah dasar untuk kebebasan, keadilan dan kedamaian dunia.” Pasal-pasal Deklarasi itu menyatakan bahwa semua orang adalah sederajat di hadapan undang-undang.
Dekiarasi tersebut dimantapkan dengan dokumen lainnya yang merupakan kesepakatan internasional untuk dijadikan acuan bagi pengertian HAM, yaitu:
- Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Ekonoini, Sosial, dan Budaya (The International Convenant On Econoinic, Social and Cultural Right)
- Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (The International Convenant of Civil and Political Right)
Melalui dekiarasi dan dokumen tersebut, secara normatif kedudukan individu manusia dengan segala hak-haknya telah memperoleh pengakuan masyarakat internasional. Masalah HAM bukan lagi masalah lokal, nasional maupun regional, melainkan masalah universal. HAM adalah inilik dan kebutuhan semua manusia tanpa pandang kepala maupun kulit. ini berarti penyelewengan dan pelanggaran HAM merupakan kepedulian semua orang dan negara manapun. Aksioma semacam inilah yang berlaku di negara-negara maju. Itulah sebabnya mereka secara terbuka melakukan kritik tajam terhadap tiap negara yang dinilai melakukan pelanggaran HAM.
Hingga saat ini masih terdapat perbedaan pendapat antara negara barat dan negara berkembang. Di satu pihak, selain program demokratisasi, negara barat melihat pelaksanaan HAJvI sebagai masalah penting yang harus diperhatikan oleh semua negara. khususnya negara berkembang. Di pihak lain, negara berkembang dengan tegas menyatakan bahwa pelaksanaan HAM adalah urusan dalam negeri dan negara barat sebaiknya tidak ikut campur. Meskipun eksistensi HAM telah mendapat legitimasi universal, namun implementasinya dan penilaian terhadap HAM tetap harus dilakukan secara proporsional. Tolak ukur dan penilaian harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi obyektif dan suatu negara. Tolok ukur dan penilaian harus memperhatikan latar belakang politik, sosial dan budaya serta nilai-nilai kehidupan yang berbeda dan setiap negara.
Penerapan HAM dalam kehidupan demokrasi, baik sebagai nilai maupun sebagai cara, tidak dapat meniru bangsa atau negara lain. Tetapi, harus menyesuaikan din dengan sejarah, tradisi, nilai budaya serta ideologi atau paham dan masing-masing bangsa dan negara. Bagi bangsa Indonesia penerapan HAM harus berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Bangsa Indonesia menghormati setiap upaya suatu bangsa untuk menjabarkan dan mengatur Hak Asasi Manusia sesuai dengan sistem nilai dan pandangan hidup negara yang bersangkutan. Bangsa Indonesia menjunjung tinggi dan menerapkan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...