Loading...

9 Akibat Dari Penyelenggarakan Pemerintahan Yang Tidak Transparan

Loading...

Akibat Dari Penyelenggarakan Pemerintahan Yang Tidak Transparan


Kita semua mendambakan negara Indonesia dipimpin oleh pemerintahan yang baik (good governance), sebab citra negatif terhadap pemerintahan negara kita telah terebar di mana-mana. Citra buruk pemerintahan negara kita ditandai dengan adanya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Akibat dan tindakan KKN tersebut telah melahirkan sebuah fase sejarah politik bangsa Indonesia dengan semangat reformasi. Salah satu isu reformasi yang diwacanakan adalah good governance, yaitu penyelenggaraan pemenintahan yang baik, bersih, dan bebas dan praktik KKN. Artinya, pemerintahan tersebut baik dalam ukuran pmses hasil-hasilnya. Semua unsur dalam pemerintahan dapat bergerak secara sinergis, tidak saling berbenturan. memperoleh dukungan dan rakyat, dan lepas dan gerakan-gerakan anarkis yang dapat menghambat proses dan lajunya pembangunan.

Pemerintahan dapat dikatakan baikjika pembangunan itu dapat dilakukan dengan biaya yang relative ininim menuju cita kesejahteraan dan kernakmuran. Pemerintahan itu dapat dikatakan baik, jika produktif dan memperlihatkan hasil dengan indikator kemampuan ekonoini rakyat meningkat. baik dalam aspek produktivitas maupun daya beli. Selain itu, kesejahteraan spiritual terus meningkat dengan indikator rasa arnan, tenang, dan bahagia serta adanya rasa kebangsaan (sense of nationality) yang baik.



Semua indikator itu diukur dengan paradigma pernerataan. Sehingga kesenjangan itu secara dini terus diperkecil. Proses pelaksanaan pembangunan sebagai wujud pelaksanaan amanah pemerintahannya juga harus dilakukan dengan penuh transparansi serta didukung dengan manajernen yang dapat dipertanggungjawabkan (accountable).

Berdasarkan basil kjian LembagaAdmrnislrasi Negam (L’\N) babwa pemerintahan yang baik meiniliki 9 (sembilan) aspek fundamental, yaitu sebagai berikut:

  1. partisipasi,
  2. penegakan hukum,
  3. transparansi,
  4. responsif,
  5. orientasi kesepakatan,
  6. keadilan,
  7. efektivitas dan efisiensi,
  8. akuntabilitas, dan
  9. visi strategis.


Partisipasi


Dalam pemerintahan yang baik, yakni pemenintahan yang transparan (terbuka), akan membenikan kesempatan kepada semua warga masyarakat untuk ikut berpartisipasi karena hal itu merupakan hak asasinya, sesuai dengan ketentuan Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, meiniliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan jenis saluran yang tersedia.

Semua warga masyarakat berhak terlibat dalam pengambilan keputusan, baik langsung maupun melalui lembaga perwakilan yang sah untuk mewakili kepentingan mereka. Partisipasi menyeluruh tersebut dibangun berdasarkan kebebasan berkumpul dan rnengungkapkan pendapat sebagai bentuk perwujudan dan tanggung jawab warga masyarakat terhadap pemerintahannya yang baik. Karena tidak mungkin suatu bangsa dan negara, pemerintahannya akan maju dengan cepat, tanpa partisipasi penuh dan warganya.

Penegakan hukum


Partisipasi masyarakat dalam proses politik dan perumusan-perumusan kebij akan publik memerlukan sistem dan aturan-aturan hukum. Tanpa diimbangi oleh sebuah hukum dan penegakan hukum yang kuat. Partisipasi akan berubah menjadi proses politik yang anarkis. Oleh karena itu. untuk menuju terciptanya pemerintahan yang balk diperlukan sebuah sistem dan aturan hukum yang kuat serta meiniliki kepastian hukum.

Untuk mewujudkan pemerintahan yang baik tidaklah mudah, tetapi harus ada suatu upaya untuk mewujudkannya. Proses mewujudkan pemerintahan yang baik tersebut harus diimbangi dengan koinitmen untuk menegakkan hukum (rule of law), dengan karakter-karakter antara lain sebagai berikut:

  1. supremasi hukum,
  2. kepastian hukum,
  3. hukum yang responsif,
  4. penegakan hukum yang konsisten dan nondiskriininatif, dan
  5. independensi peradilan.


Transparansi


Salah satu yang menjadi permasalahan bangsa dalampemerintahan dewasa ini yakni adanya praktik korupsi. kolusi. dan nepotisme. Korupsi merupakan tindakan yang diakukan oleh individu atau lembaga sehingga menimbulkan kerugian negara. Perbuatan korupsi harus disikapi sebagai perbuatan tercela. Oleh karena itu, setiap anggota masyarakat harus Thampu menjauhkan dirinya dan perbuatan tercela dan berupaya semaksimal mungkin berbuat menuju ke arah cita-cita pemerintahan yang balk. Karena, selain merugikan negara, korupsi dapat menghambat efisiensi dan efektivitas proses birokrasi dan pembangunan, sebagai ciri utama pemerintahan yang baik.

Salah satu yang dapat menimbulkan dan memberi peluapg kegiatan korupsi ialah manajemen pemerintahan yang tidak transparan. Oleh karena itu, dukungan terhadap pemerintahan yang transparan harus mampu mengalahkan pemerintahan yang tertutup (tidak transparan). Sebab penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan akan berakibat, antara lain negara akan menanggung banyak kerugian dan akan berakibat pada kesengsaraan warga masyarakat. Akhirnya, negara menjadi iniskin dan berakibat juga menurunnya daya tahan secara nasional. Jika ketahanan nasional merosot, maka negara terancam bahaya. Untuk meningkatkan ketahanan nasional, ngara harus
menerapkan sistem pemerintahan yang baik, yang salah satu pilarnya ialah pemerintahan yang transparan (terbuka).

Menurut Gaffar, setidaknya ada 8 (delapan) aspek mekanisme pengelolaan negara yang harus dilakukan secara transparan, yaitu sebagai berikut:

  1. penetapan posisi, jabatan, atau kedudukan,
  2. kekayaan pejabat publik,
  3. pemberian penghargaan,
  4. penetapan kebijakan yang terkait dengan pencerahan kehidupan,
  5. kesehatan.
  6. moralitas para pejabat dan aparatur pelayanan publik.
  7. keamanan dan ketertiban, dan
  8. kebijakan strategis untuk pencerahan kehidupan masyarakat.

Dengan deinikian, kita dapat memahaini bahwa pemerintahan yang transparan (terbuka) *an lebih menguntungkan sehingga mampu membawa kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara untuk masa-masa yang akan datang. Namun sebaliknya, pemeritahan yang tidak transparan, yaitu pemerintahan yang tertutup, akibatnya bangsa kita menjadi terpuruk, kacau. dan iniskin.

Responsif


Salah satu asas fundamental menuju cita pemerintahan yang baik ialah responsif, yakni pemerintahan harus peka dan cepat tanggap terhadap berbagai permasalahan masyarakat. Pemerintah harus memahaini kebutuhan masyarakatnya. Pemerintah harus bersikap proaktif untuk mempelajari dan menganalisis kebutuhan-kebutuhan masyarakat untuk kemudian melahirkan berbagai kebijakan strategis

Masyarakat akan berani menyampaikan aspirasinya secara lugas dan benar apabila pemerintab melakukan keterbukaan (transparansi). Jika masih tertutup, masyarakat beranggapan bahwa upaya pemerintah mencari masukan dan masyarakat bukan untuk kepentingan masyarakat. akan tetapi lebih mengutamakan kepentingan penguasa. Jika hal ini benar. maka tiada lagi responsif yang berguna bagi pemerintahan yang baik.

Orientasi kesepakatan (consensus orientation)


Pengambilan keputusan secara konsensus yaitu pengambilan keputusan melalui proses musyawarah. Dalam proses permusyawaratan tersebut, mereka dengan penuh kesadaran dan pertimbangan kebaikan dan kemaslahatan serta berdasarkan peinikiran yang jernib mengambil keputusan bersama. Keputusan bersama ini akan mampu memuaskan banyak pihak. juga dapat menarik komitmen komponen masyarakat sehingga meiniliki legitimasi untuk melahirkan kekuatan dalam menjalankan pemerintahan yang baik. Keterlibatan masyarakat terhadap terwujudnya pemerintahan yang baik merupakan salah satu bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemerintah yang harus ditanggapi (direspon) secara positif. Artinya, pemerintah senantiasa membuka din untuk menerima kritik dan saran serta pendapat dan masyarakat.

Keadilan


Pemerintahan yang baik harus didukung dengan asas equality, yakni kesamaan dalam perlakuan dan pelayanan. Asas ini dikembangkan berdasarkan pada sebuah kenyataan bahwa bangsa Indonesia ini tergolong bangsa yang plural, baik dilihat dan segi etnik, agama maupun budaya. Pluralisme ini tentu saja pada satu sisi dapat meinicu masalah apabila dimanfaatkan dalam konteks kepentingan sempit eperti primordialisme, egoisme, dan sebagainya. Karenanya, prinsip equality hams diperhatikan agar tidak memunculkan ekses yang tidak diinginkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai sebuah bangsa yang beradab tentu selalu berupaya untuk menuju pada pemerintahan yang baik. Proses pengelolaan pemerintahan itu harus memberi peluang, kesempatan, pelayanan, dan perlakuan yang sama dalam koridor kejujuran dan keadilan. Kesetaraan dan keadilan menjadi salah satu bagian dan terwujudnya pemerintahan yang baik, dan tidak ada seorang atau sekelompok orang pun yang teraniaya dan tidak memperoleh apa yang menjadi haknya. Pola pengelolaan pemerintahan seperti ini akan memperoleh legitimasi yang kuat dan publik dan akan memperoleh dukungan serta partisipasi yang baik dan rakyat.

Efektivitas dan Efisiensi



Salah satu kriteria pemerintahan yang baik ialah adanya efektivitas dan efisiensi, yakni berdaya guna dan berhasil guna. Kriteria efetivitas biasanya diukur dengan parameter produk yang dapat menjangkau sebesar-besarnya kepentingan masyarakat dan berbagai kelompok dan lapisan sosial. Sementara kriteria efisiensi biasanya diukur dengan rasionalitas biaya pembangunan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Semakin kecil biaya yang terpakai untuk kepentingan yang terbesar, maka pemerintahan itu termasuk dalam kategori pemerintahan yang efisien.

Agar pemerintahan itu efektif dan efisien, maka para pejabat, perancang, dan pclaksana tugas-tugas pemerintahan harus mampu menyusun perencanaan-perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan nyata dan masyarakat, secara rasional dan terukur.

Dengan perencanaan yang rasional tersebut, maka harapan partisipasi masyarakat akan dapat digerakkan dengan mudah, karena program-program itu menjadi bagian dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Kemudian untuk memperoleh partisipasi masyarakat yang besar, para aparatur serta pejabat
pemerintahanjuga harus bersikap terbuka, dan memberikan kesempatan serta pelayanan kepada masyarakat dengan baik, mudah, dan cepat. Selain itu, pemerintah tidak dibenarkan melakukan penekanan-penekanan, menakutn akuti, dan memaksakan kehendak kepada masyarakat. Pemerintah harus mengayoini dan melindungi hak-hak warga masyarakatnya dan berbagai bentuk intiinidasi, sehingga warga masyarakat tidak menjadi resah, melainkan mereka merasa aman. Dengan rasa aman inilah stabilitas nasional akan terwujud.

Akuntabilitas


Asas akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pejabat publik terhadap masyarakat yang memberinya delegasi dan kewenangan untuk mengurusi berbagi urusan dan kepentingan mereka. Setiap pejabat publik dituntut untuk mempertanggungj awabkan semua kebij akan, perbuatan, moral, maupun netralitas sikapnya terhadap masyarakat. Pengembangan asar akuntabilitas dimaksudkan agar para pejabat atau unsur-unsur yang diberi kewenangan mengelola urusan publik itu senantiasa terkontrol (terawasi) sehingga tidak meiniliki peluang untuk melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang. Dengan pengawasan yang ketat dan warga masyarakat keniscayaan untuk menyimpang menjadi tipis, bahkan tidak ada lagi yang melakukan penyimpangan-penyimpangan. Mereka senantiasa berpedomar pada aturan yang telah dibuat yakni berpihak pada kepentingan rakyat.

Vlsi Strategis


Visi strategis adalah pandangan-pandangan strategis untuk menghadapi masa yang akan datang. Karena perubahan dunia dengan kemajuan teknologinya yang begitu cepat dapat menjadikan suatu bangsa menjadi ketinggalan dan terbelakang jika tidak mengikutinya. Untuk itu, visi strategis yang tepat saat ini di antaranya ialah meningkatkan sumber daya manusia. Sumber daya manusia dapat meningkat melalui proses pendidikan dan pelatihan. Agar proses pendidikan dan pelatihan dapat berjalan dengan baik, maka pemerintah harus berani mengadakan perubahan-perubahan dan meningkatkan anggaran negara untuk pelaksanaan pendidikan dan pelatihan. Selain pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pun mempunyai peran penting untuk meningkatkan mutu pendidikan. antara lain membentuk undang-undang tentang sistem pendidikan nasional dan menetapkan anggaran di bidang pendidikan lebih tinggi dan lebih proporsional.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...