Loading...

Pentingnya Jaminan Keadilan Untuk Memperkukuh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa

Loading...

Pentingnya Jaminan Keadilan Untuk Memperkukuh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa



Keadilan dapat diartikan sebagai tindakan yang tidak sewenang-wenang. Keadilan pada hakikatnya adalah memberikan atau memperlakukan seseorang atau sesuatu pihak sesuai dengan apa yang menjadi haknya. Karenanya, sesuatu yang menjadi hak setiap manusia diakui dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama derajatnya, sama hak dan kewajiban asasinya tanpa membedakan suku, keturunan, jenis kelamin, kedudukan, status ekonomi, dan sebagainya.

Sebagai warga negara Indonesia, kita mempunyai kewajiban untuk mendukung terwujudnya keadilan. Dukungan itu dapat ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan kita sehari-hari yakni melakukan sesuatu sesuai dengan norma-norma atau kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Misalnya ia bertindak adil, tidak melanggar hak orang lain, memberikan kepada orang lain sesuai dengan haknya, berkata jujur, dan sebagainya. Sebelum mengambil keputusan yang adil, ia harus bersikap adil lebih dahulu terhadap orang-orang terdekat yaitu anak-anaknya. istrinya, sanak saudaranya, handai taulan dan sahabatnya, kemudian baru kepada orang lain. Beberapa sarjana mengemukakan pengertian keadilan sebagai berikut:



  • Aristoteles

Aristoteles membedakan keadilan sebagai berikut:

  1. Keadilan distributi yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
  2. Keadilan komutati yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasa-jasa perseorangan.
  3. Keadilan kodrat alam yaitu keadilan yang bersumber pada hukum kodrat alam.
  4. Keadilan konvensional yaitu keadilan yang mengikat warga negara, sebab keadilan itu dinyatakan melalui suatu kekuasaan.


  • Prof. Dr. Drs. Notonegoro, S.H.

Prof. Dr. Drs. Notonegoro. S.H.menambahkan keadilan 1egalita yaitu keadilan hukum. Keadilan sejalan dengan kebenaran, yang berarti cocok dengan keadaan sebenarnya, tidak menipu, tidak ingkar terhadap kenyataan. Ada empat prinsip penting yang perlu dilakukan oleh setiap warga negara Indonesia dalam menjalankan tuntunan tingkah laku, yaitu sebagai berikut:

  1. mampu melihat setiap yang benar itu sebagai kebenaran yang sesungguhnya.
  2. mampu mengikuti kebenaran itu, bukan hanya sekadar melihat.
  3. mampu melihat setiap yang salah dan keliru sebagai kesalahan dan kekeliruan.
  4. mampu menjauhkan din dan meluruskan kekeliruan dan kesalahan.

Menegakkan keadilan dan memberikan kesaksian yang benar sangat penting artinya, baik bagi orang-orang yang menjadi saksi maupun bagi orange rang yang diberi kesaksian. Kita dapat menghindarkan din dan sikap kebohongan dan perbuatan curang agar tidak menyeleweng dan kebenaran dan mampu menegakkan keadilan, sebab perbuatan menyeleweng dan sikap kebohongan itu dapat mencelakakan din sendiri dan orang lain.

Di dalam masyarakat hukum yang menjadi perhatian antara lain masalah hukurn itu sendiri. Apa yang dimaksud masalah-masalah hukum? Masalah hukum adalah berbagai permasalahan yang muncul sebagai akibat dan interaksi atau pergaulan manusia sebagai mahiuk sosial. Permasalahan tersebut dikategorikan sebagai masalah hukum karena dan permasalahan yang muncul akan menyebabkan terganggunya kepentingan atau hak salah satu individu atau kelompok oleh individu atau kelompok lain sehingga diperlukan jalan keluar (solusi) yang bersifat mengikat kedua belah pihak.

Untuk menghindari masalah-masalah hukum tersebut di antaranya membiasakan din melakukan pola hidup tertib. Ketertiban adalah suatu keadaan yang menunjukkan adanya aturan, patokan, pedoman, atau petunjuk yang berlaku dan ditaati oleh setiap individu di dalam pergaulan antara pribadi dan golongan (masyarakat).

Di dalam menegakkan ketertiban. setiap anggota masyarakat harus membatasi kebebasan pribadi dengan mengindahkan kepentingan (hak dan kewajiban) individu yang lain. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa ketertiban merupakan hasil akumulasi dan kebebasan-kebebasan setiap individu yang selaras dengan tujuan hukum yang menginginkan suasana aman, nyaman, tenterarn, damai, tertib, dan adil. Dengan kata lain, ketertiban dimaksudkan sebagai suasana yang bebas, tetapi terarah, dan tertuju pada kondisi yang diharapkan masyarakat. yang sekaligus menjadi tujuan hukum. Ketertiban merupakan perwujudan dan kesadaran hukum masyarakat itu sendiri. Apakah yang dimaksud dengan kesadaran hukum? Kesadaran hukum adalah suatu sikap individu untuk menenma dengan rela dan bertanggungjawab terhadap konsekuensi dan peristiwa hukum yang terjadi. Peristiwa hukum mi dimaksudkan sebagai semua peristiwa yang dapat menimbulkan akibat hukum.

Misalnya, kematian seseorang berakibat hukum tentang bagaimana dan kepada siapa warisan almarhum diberikan. Akibat hukum ditimbulkan sebagai akibat dan suatu hubungan hukum. Suatu hubungan hukum memberikan hak dan kewajiban yang telah ditentukan oleh hukum sehinggajika hukum itu dilanggar, maka akan berakibat dituntutnya si pelanggar tersebut rnelalui lembaga peradilan.

Menurut Pasal 10 Undang-undang No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya, dan oleh Mahkamah Konstitusi. Adapun badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan

  1. peradilan umum,
  2. peradilan agama,
  3. peradilan militer, dan
  4. peradilan tata usaha negara.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...