Loading...
Pentingnya Keterbukaan Untuk Memperkukuh Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Indonesia merupakan tanah tumpah darah Indonesia, tempat bangsa Indonesia menggalang kesatuan serta membangun kehidupan yang adil dan makmur berlandaskan cita-cita Prokiamasi Kemcrdekaan 17 Agustus 1945. Negara Indonesia yang kita cintai sampai saat ini dan Sabang sampai Merauke merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Persatuan dan kesatuan tetap kita jaga sehingga betapapun upaya untuk memecah belah bangsa Indonesia tidak akan mampu selama bangsa Indonesia masih mengakui Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wilayah Indonesia berupa kepulauan yang terbentang pada posisi 6 derajat Lintang Utara sampai 11 derajat Lintang Selatan dan 95 derajat Bujur Timur sampai 141 derajat Bujur Timur. Wilayah Indonesia terdiri dan beribu-ribu pulau, berbagai suku, adat istiadat, budaya, dan tradisi. Dengan keterbukaan, keragaman tersebut bukan menjadi penghalang bagi bangsa Indonesia untuk membina persatuan dan kesatuan. Laut dan selat bukan dihayati sebagai peinisah, melainkan sebagai penghubung antarpulau, yang menjadi satu tanah air sesuai dengan prinsip negara kepulauan (archipelago).
Prinsip archipelago menjelaskan bahwa Negara Indonesia, yang terdiri dan beribu-ribu pulau, dihubungkan dengan perairan dan laut sehingga menjadi satu kesatuan yang utuh. Hal ini sejalan dengan isi Dekiarasi Juanda bahwa laut teritorial (wilayah) diukur dan tepi pantai sejauh 12 inil laut.
Pemerintah Indonesia menyadari bahwa berdasarkan Ordonansi Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim (Teritoriaab Zee en Maritieme Kringen Ordonnantie) tahun 1939, Indonesia hanya sejauh tiga mu laut diukur dan pantai setiap pulau pada saat air laut surut. Jadi, setiap pulau Indonesia, baik besar maupun kecil, dikelilingi oleh laut teritorial yang hanya selebar 3 (tiga) mu laut. Sebagai akibatnya di antara pulau-pulau Indonesia itu di luar batas tiga mu laut terdapat laut bebas sehingga memberi peluangpihak negara asing untuk mengambil hasil kekayaan laut lepas antara pulau-pulau di Indonesia.
Hal tersebut dirasa sudah tidak tepat untuk diterapkan di negara Indonesia. Pemerintah Indonesia berusaha memperjuangkan konsep baru tentang kelautan di Indonesia yang akan lebih menguntungkan. Pada tanggal 13 Desember 1957 Pemerintah Indonesia mengeluarkan sebuah pernyataan (dekiarasi) mengenai wilayah perairan Indonesia, yang kemudian dikenal dengan nama Dekiarasi Juanda.
Dekiarasi Juanda menetapkan luas laut teritorial Indonesia sejauh 12 mu laut yang diukur dan garis yang menghubungkan titik-titik terluar dan pulaup ulau terluar inilik negara Indonesia dengan jarak 12 mu laut. Dengan cara pengukuran seperti itu, batas laut teritorial Indonesia saling bersambungan dan menciptakan satu keutuhan wilayah.
Deklarasi Juanda menyebutkan bahwa dalam menetapkan batas perairan nasional mempergunakan konsep negara kepulauan (archipelago principle) atau dikena1 pula dengan konsep wawasan nusantara. Konsep negara kepulauan menegaskan bahwa suatu negara kepulauan merupakan satu kesatuan wilayah yang utuh, yang batas-batasnya ditentukan oleh laut dalam suatu lingkungan yang terdapat pulau-pulau dan gugusan pulau-pulau yang dihuni oleh beraneka ragam suku bangsa, serta meiniliki adat istiadat yang beraneka ragam pula. Keragaman suku, adat istiadat, budaya, dan tradisi yang beraneka ragam itu merupakan modal dasar dan khasanah (kebaikan) yang harus dijaga. Sebaliknya, ia tidak dipahaini sebagai perbedaan, melainkan sebagai unsur-unsur yang memperkaya kesatuan bangsa. Kita semua telah menyadari adanya perbedaan-perbedaan itu seperti digambarkan dalam semboyan “Bhinneka Tunggal Ika” yang artinya walaupun berbeda-beda tetap satu jua.
Sejalan dengan konsep negara demokrasi bahwa masing-masing warga negara mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat. pikiran, baik dengan lisan maupun tulisan. Warga negara pun berhak untuk berkumpul, berserikat, dan bermusyawarah serta menghargai berbagai pendapat dalam wacana untuk kepentingan nasional. Keragaman dialek di antara kita pasti ada dan terjadi. Keragaman tersebut tidak dipahaini sebagai perpecahan. melainkan sebagai pendorong terwujudnya bahasa persatuan.
Melalui keterbukaan di antara kita, berbagai informasi yang ada akan memperkukuh persatuan dan kesatuan. Dengan keterbukaan itu, kita dapat menyerap berbagai kelebihan dan kekurangan yang kita miliki. Dengan demikian, kita akan bersikap dan berperilaku untuk mau menghargai perbedaan yang dimiliki oleh orang, kelompok, atau suku bangsa lain. Inisalnya orang Sunda mau menghargai budaya orang Madura, Sasak. Asmat. dan sebagainya, maka kita harus membuang jauh-jauh sikap chaui’inisme. yakni sikap yang mengagung-agungkan suku bangsanya sendiri dan menganggap rendah atau remeh suku bangsa yang lain. Inilah salah saw pentingnya keterbukaan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, keterbukaan bagi bangsa dan negara Indonesia mutlak diperlukan agar arus informasi dapat sebanyak-banyaknya masuk dan dimanfaatkan untuk kepentungan nasional. Namun deinikian, kita tidak boleh lengah terhadap berbagai hal yang masuk itu. Berbagai hal yang masuk dan kita terima, yaitu sesuatu yang dapat meningkatkan budi pekerti luhur, akhlak mulia, yakni sikap menghargai harkat dan martabat manusia, serta meningkatkan pengamalan nilai-nilai keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. Disamping itu, kita mampu meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia menjadi manusia yang meiniliki ilmu pengetahuan dan teknolgi yang semakin maju dan memiliki keahlian (skill) yang mampu membawa kemajuan dan kejayaan bagi bangsa Indonesia.
Kesadaran akan kesatuan wilayah Indonesia telah lama dirintis oleh para pejuang Kemerdekaan Indonesia, dimulai sejak tahun 1908 oleh organisasi yang bernama “Budi Utomo” yang antara lain dipimpin oleh Dr. Sutomo.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...