Loading...
Makna Keterbukaan Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Keterbukaan artinya memberi peluang pihak luar untuk masuk dan menerima berbagai hal dan luar untuk masuk, baik di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, ideologi, paham dan aliran. maupun ekonomi. Keterbukaan sangat erat kaitannya dengan arus informasi dan komunikasi. Bagi bangsa-bangsa di dunia yang menutup informasi dan komunikasi, mereka akan dikucilkan dan percaturan dunia. Oleh karena itu, mutlak bagi suatu bangsa dan negara untuk masuk dalam kancah informasi dan komunikasi.
Di antara beberapa faktor yang mendukung kesiapan warga negara untuk menyongsong perubahan menuju kehidupan modern, antara lain adalah suasana keterbukaan. Negara dan bangsa tidak boleh menutup din dan segala sesuatu yang datang dan luar, baik dalam bentuk kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi maupun berbagi pola hidup, pola berpikir, dan konsep yang siap pakai untuk suatu pembaruan.
Dalam menghadapi keterbukaan, kita tetap bersikap waspada bahwa tidak semua kemajuan yang berasal dan luar itu cocok dengan kepribadian bangsa kita. Oleh karena itu, Pancasila harus menjadi penyaring untuk itu semua.
Suasana keterbukaan juga dimaksudkan sebagai keterbukaan dalam berbagai bidang kehidupan, antara lain keterbukaan dalam iklim politik, yaitu bahwa setiap warga negara berhak mengemukakan pendapatnya sejauh tidak bertentangan dengan semangat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Jika dimaksudkan untuk menjunjung tinggi dasar negara kita, keterbukaan itu hendaknya benar-benar ditegakkan dalam kesatuan napas dengan semangat falsafah Pancasila dan UUD 1945.
Selain itu, dengan adanya keterbukaan sudah barang tentu tidak semuanya boleh diungkapkan kepada publik (umum). Pornografi yang terlarang itu, misalnya, tidak boleh dipublikasikan dengan dalih keterbukaan atau kebebasan. Kita telah bersepakat bahwa keterbukaan itu bukan tanpa batas. Keterbukaan tanpa batas dapat memperbesar peluang tirnbulnya konflik yang sulit dikendalikan, yang akhirnya menjurus ke arah timbulnya keresahan dan kekacauan. Hal itulah yang harus kita hindari.
Disamping suasana keterbukaan ialah sistem mobilitas sosial terbuka, yakni Negara Republik Indonesia menganut asas bahwa setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan. Ini merupakan pelaksanaan dan prinsip kedaulatan rakyat.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Hal itu dipertegas pada Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaininan, perlindungan. dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Hal ini menunjukkan adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban, dan tidak ada diskriminasi atau membeda-bedakan di antara warga negara. baik mengenai haknya maupun kewajibannya.
Deinikian juga halnya dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945 yang memancarkan asas keadilan dan kerakyatan, sebab kedua ketentuan tersebut menyatakan bahwa
Landasan konstitusional di atas sangat cocok kalau kita ingin mengatakan bahwa di Negara Indonesia
berlaku sistem mobilitas terbuka. yang berarti setiap warga negara boleh mengubah status dan kedudukannya dan status dan kedudukan yang lebih rendah menjadi status dan kedudukan yang lebih tinggi. Proses perubahan ini berlaku pada negara-negara yang menggunakan sistem keterbukaan yang mampu mendorong bagi anggota warga bangsanya untuk berupaya mengubah ke arah perbaikan nasibnya sehingga menjadi bangsa yang terhormat dan memiliki kesetaraan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Hal ini sesuai dengan ciri masyarakat modern bahwa status dan kedudukan seseorang tidak dihambat atau dihalang-halangi jika ia ingin mengubah status dan kedudukannya melalui proses yang wajar serta sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku, yang didukung oleh potensi dan kemampuannya, sehingga ia dapat memperoleh status dan kedudukan yang lebih tinggi dan status dan kedudukan sebelumnya.
Orang tidak perlu khawatir untuk mencapai kemajuan karena mereka berasal dan kalangan rakyat bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman, baik dalam status ekonomi, sosial, budaya, agama, maupun kedudukan. Karena keterbukaan tersebut memberi peluang kepada mereka yang mau clan mampu melakukan proses perubahan menuju ke arah kebaikan. Hal ini sesuai dengan makna pembangunan, yaitu suatu proses mengubah keadaan menjadi lebih baik dari keadaan sebelumnya. Untuk dapat mengubah keadaan menjadi lebih baik diperlukan beberapa faktor pendukung antara lain sebagai berikut.
- Stabilitas nasional yang mantap
- Tingkat pendidikan warga masyarakat yang cukup memadai (sumber daya manusia yang berkualitas)
- Adanya penhargaan terhadap hasil karya cipta seseorang, dan
- Adanya keterbukaan serta tidak menutup diri.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...