Loading...
Indonesia Dan Beberapa Perjanjian Internasional
Dengan mengacu pada Pasal 11 UUD 1945, Pemerintah Indonesia mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melaksanakan perjanjian internasional dengan negara lain. Berikut ini beberapa perjanjian antarnegara antara Indonesia dan negara lain, yaitu sebagai berikut:
- Perjanjian antara Indonesia dan Belanda mengenai penyerahan Irian Barat (sekarang Irian Jaya) yang telah ditandatangani di New York pada tanggal 15 Agustus 1962. Perjanjian ini mempunyai arti yang sangat penting bagi Indonesia karena dengan perjanjian ini Indonesia mempunyƤi pegangan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan seluruh wilayah Indonesia di bawah Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga tidak ada alasan lain bagi wilayah Indonesia lainnya untuk menuntut kemerdekaan.
- Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai garis-garis batas wilayah antara Indonesia dan Papua Nugini yang telah ditandatangani di Jakarta pada tanggal 12 Februari 1973.
- Perjanjian antara Indonesia dan Malaysia tentang normalisasi hubungan kedua negara yang ditandatangani di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1966.
- Perjanjian antara Indonesia dan Cina tentang normalisasi hubungan diplomatik yang pemah beku beberapa lama, dan sekarang hubungan kedua negara sudah berjalan secara normal.
- Perjanjian antara Indonesia dan Cina tentang penyelesaian masalah dwikewarganegaraan.
- Beberapa perjanjian antara Indonesia dan negara tetangga tentang garis batas landas kontinen. misalnya:1) Antara Indonesia dan Malaysia di selat Malaka dan Laut Cina Selatan pada tanggal 27 Oktober 1969.2) Antara Indonesia dan Muangthai di utara selat Malaka dan laut Andaman pada tanggal 17 Desember 1971.3) Antara Indonesia dan Malaysia serta Muangthai mengenai common point di selat Malaka pada tanggal 21 Desember 1971.4) Antara Indonesia dan Australia di selat Pulau Timor, sebelah selatan pulau Irian, dan di sekitar pulau Arafuru pada tanggal 18 Mei 1971.5) Antara Indonesia dan Malaysia tentang garis batas laut teritorial di selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970.6) Antara Indonesia dan Singapura tentang garis batas laut teritorial di selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970.
Sumber Pustaka: Ganeca Exact
Loading...