Loading...

Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional

Loading...

Proses Ratifikasi Hukum Internasional Menjadi Hukum Nasional



Ratifikasi, sebagai suatu pengesahan perjanjian internasional, mempunyai arti yang sangat penting. Tanpa ratifikasi, perjanjian intemasional atau traktat tidak akan efektif. Lord Stowell mengatakan bahwa ratifikasi hanya sebuah bentuk, tetapi bentuk yang sangat esensial. Karena tanpa ratifikasi, dokumen itu tidak sempurna. Praktik ratifikasi didasarkan pada alasan-alasan sebagai berikut:

  1. Negara-negara berhak untuk menyelidiki dan meninjau kembali dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh utusan-utusannya sebelum menjalankan kewajiban-kewajiban yang dibebankan oleh dokumen itu.
  2. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka setiap negara berwenang menarik diri dan traktat apahila dikehendaki.
  3. Sering kali traktat hams diubah (amandemen) atau disesuaikan dengan hukum nasional. Periode antara penandatanganan dan ratifikasi negara-negara untuk mengadakan undang-undang yang diperlukan atau untuk memperoleh persetujuan parlemen sehingga traktat dapat kemudian diratifikasi.
  4. Asas demokrasi di mana pemerintah harus memperhatikan pendapat umum, dalam hal ini ialah pendapat rakyat sebelum traktat itu ditegaskan. Karena mungkin pendapat rakvat tidak rnenyetujui traktat itu yang mengakibatkan traktat tidak dapat dilaksanakan.



Dalam perkembanganna. pengesahan (ratifikasi) perjanjian internasional diwujudkan melalui dua tahapan. yaitu tahapan nasional dan tahapai. Hukuni internasional. Pada pemenntahan yang demokratis, pengesahan perjanjian internasional oleh pemerintah baru dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan parlemen (DPR . untuk kemudian dimuat dalam dokumen ratifikasi. Sementara pada tahapan hukurn internasional untuk perjanjian bilateral, yaitu pertukaran doku men ratifikasi antarnegara peserta perjanjian internasional.

Untuk perjanjian multilateral. dokumen ratifikasi diserahkan kepada negara peserta perjanjian yang ditunjuk untuk menyirpan dokumen ratifikasi. Dalam praktiknya sistem ratifikasi perjanjian internasional di setiap negara memiliki prosedur yang berbeda-beda. Ada yang menggunakan sistem ratifikasi lembaga legislatif, ada yang menggunakan ratifikasi badan eksekutif, dan ada pula yang menggunakan sistem campuran.

Sistem Ratifikasi Lembaga Legislatif


Dalam sistem ini. perjanjian internasional baru mengikat apabila telah disahkan oleh badan legislatif. Praktik semacam ini sudah diatur dalam konstitusinya dan hanya diberlakukan di beberapa negara tertentu. Contohnya ialah Honduras, Turki, dan El Salvador.

Sistem Ratifikasi Badan Eksekutif


Biasanya sistem ini dilakukan oleh kepala negara atau kepala pemerintahan saja, tanpa melibatkan lembaga legislatif. Pada umumnya raktik-praktik semacam ini dilakukan oleh negara-negara otoriter atau monarkhi absolut.

Sistem Campuran atau Gabungan


Sistem ini merupakan gabungan antara badan eksekutif dan badan legislatif. Di Amerika Serikat, sistem ratifikasi lebih menonjolkan peran presiden sebagai badan eksekutif. Walaupun deinikian, dalam melakukan ratifikasi harus tetap memperhatikan saran yang dikemukakan oleh senat. terutama hal-hal yang sangat penting.

Di Inggris biasanya ratifikasi dilakukan oleh kepala negara dan untuk hal- hal yang materi traktat kurang penting menteri luar negeri dapat meratifikasi traktat itu. Prinsipnya bahwa mahkota bebas secara konstitusional untuk meratifikasi setiap traktat tanpa persetujuan parlemen. Walaupun deinikian, ada juga traktat yang materinya diharuskan untuk mendapatkan persetujuan parlemen. Inisahiyatraktat persekutuan.

Di Indonesia praktik ratifikasi diatur dalam Pasal II UUD 1945 yang intinya menyatakan bahwa dalam ha! menyatakan perang. membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Di dalam peraturan perundang-undangan RI. pengaturan pengesahan perjanjian internasional diatur dalam Bab III Pasal 9 sarnpai dengan Pasal 4 Undang-undang No. 24 tahun 2000 tentang Perjanjian lnternasional. Ketentuan-ketentuan yang dimaksud ialah sebagai berikut.

Pasal 9

  1. Pengesahan perjanjian internasional oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan sepanjang dipersyaratkan oleh perjanjian internasional tersebut.
  2. Pengesahan perjanjian internasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
    (1) dilakukan dengan undang-undang atau keputusan presiden.


Pasal 10

Pengesahan perjanjian internasional dilakukan dengan undang-undang apabila herkenaan dengan:

  • masalah politik, perdamaiam, pertahanan dan keamanan.
  • perubahan wilayah atau penetapan batas wilayah negara Republik Indonesia.
  • kedudukan atau hak berdaulat negara.
  • hak asasi manusia dan Iingkungan hidup.
  • pembentukan kaidah hukum baru.
  • pinjaman danlatau hibah luar negeri.


Pasal 11

  1. Pengesahan perjanjian internasional yang materinyatidak termasuk materi sebagaimana dimaksud Pasal 10 dilakukan dengan keputusan presiden.
  2. Pemerintah Republik Indonesia menyampaikan salman setiap keputusan presiden yang mengesahkan suatu perjanjian internasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 12

  • Dalam mengesahkan suatu perjanjian internasional. lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pernerintah. baik departemen maupun nondepartemen, menyiapkan salman naskah perjanjian, terjemahan, rancangan undang-undang atau rancangan keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional dirnaksud serta dokumen-dokumen lain yang diperlukan.
  • Lembaga pemrakarsa yang terdiri atas lembaga negara dan lembaga pemerintah, baik departemen maupun nondepartemen, mengkoordinasikan pembahasan rancangan danlatau materi permasalahan dimaksud dalam ayat (1) yang pelaksanaannya dilakukan bersama dengan pihak-pihak terkait.
  • Prosedur pengajuan pengesahan perjanjian intemasional dilakukan melalui menteri untuk disampaikan kepada Presiden.


Pasal 13

Setiap undang-undang atau keputusan presiden tentang pengesahan perjanjian internasional ditempatkan dalam lembaran negara Republik Indonesia.

Pasal 14

Menteri menandatangani piagam pengesahan untuk mengikatkan Pemerintah Republik Indonesia pada suatu perjanjian internasional untuk dipertukarkan dengan negara pihak atau disimpan oleh negara atau lembaga penyimpan pada organisasi internasional.

Sementara pemberlakuan perjanjian internasional diatur dalam Bab IV Pasal 15 dan Pasal 16 UU No. 24 tahun 2000.

Pasal 15

  1. Setelah perjanjian internasional yang perlu disahkan dengan undang-undang atau keputusan presiden, Pemerintah Republik Indonesia dapat membuat perjanjian internasional yang berlaku setelah penandatanganan atau pertukaran dokurnen perjanjian/nota diplomatik atau melalui carac ara lain sebagaimana disepakati oleh para pihak pada perjanjian tersebut.
  2. Suatu perjanjian internasional mulai berlaku dan mengikat para pihak setelah memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.


Pasal 16

  1. Pemerintah Republik Indonesia melakukan perubahan atas ketentuan suatu perjanjian internasional berlandaskan kesejahteraan antara para pihak dalam perjanjian tersebut.
  2. Perubahan perjanjian internasional mengikat para pihak melalui tata cara sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian tersebut.
  3. Perubahan atas suatu perjanjian internasional yang telah disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setingkat.
  4. Dalam hal perubahan perjanjian intemasional yang hanya bersifat teknis administratif, pengesahan atas perubahan tersebut dilakukan melalui prosedur sederhana.

Untuk praktik ratifikasi perjanjian bilateral 1iasanya lancar bila dibandingkan dengan praktik ratifikasi perjanjian multilateral. Keterlambatan ratifikasi multilateral disebabkan dan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berbelit-belitnya struktur pemerintahan modern yang kadang-kadang pelaksanaan ratifikasi harus melalui tahap-tahap birokratis yang panjang.
  2. Tidak adanya persiapan-persiapan yang tepat sebelum penutupan traktat sehingga timbul kekurangan-kekurangan yang menyebabkan negara-negara menahan atau menunda peratifikasian.
  3. Karena terlalu peliknya isi traktat sehingga perlu waktu untuk mempelajari/ mendalami. Dengan deinikian, pada akhimya pengesahan traktat memakan waktu yang cukup lama.
  4. Traktat sering memerlukan undang-undang baru yang konsekuensinya menambah pengeluaran negara.
Loading...