Loading...

Pengertian, Sifat Dan Fungsi Konstitusi

Loading...

Pengertian, Sifat Dan Fungsi Konstitusi


Istilah konstitusi berasal dan bahasa Prancis konstituer yang artinya membentuk (membentuk negara). Dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah grondwet yang artinya undang-undang yang menjadi dasar segala peraturan hukum yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan hukum dasar.

Berikut beberapa pendapat yang memberi batasan tentang konstitusi.


  1. Hera man Heller mendefinisikan bahwa konstitusi memiliki arti yang lebih luas dan undang-undang dasar. Konstitusi sebenarnya tidak hanya bersifat yuridis semata-mata. melainkan juga bersifat sosiologis dan politis. Undang-Undang Dasar hanya sebagian dan konstitusi.
  2. C.E Strong menegaskan bahwa konstitusi dalam arti sempit yaitu sebuah naskah atau sekumpulan peraturan yang mengandung otoritas sebagai hukum tata negara.
  3. K.C. Wheate menjelaskan bahwa konstitusi memiliki dua pengertian. Pertama, sebagai seluruh peraturan tentang sistem ketatanegaraan suatu negara. Kedua, konstitusi menunjuk pada peraturan tertentu yang memuat dalam dokumen tertulis.
  4. Usep Ranawijaya juga menjelaskan bahwa konstitusi ada dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, konstitusi mencakup segala ketentuan tentang keorganisasian negara baik yang ada dalam undang-undang dasar, undang-undang organik, maupun kebiasaan kenegaraan atau konvensi. Sedangkan dalam arti sempit, konstitusi menunjuk pada dokumen pokok yang berisi aturan mengenai susunan organisasi kenegaraan beserta cara kerjanya.
Atas dasar beberapa pendapat tersebut, konstitusi dapat dirumuskan sebagai berikut.
  • Konstitusi adalah aturan pokok (fundamental) mengenai sendi-sendi pembentukan dan penyelenggaraan negara.
  • Konstitusi memiliki dua pengertian, yaitu dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, konstitusi mencakup seluruh peraturan kenegaraan termasuk UUD, peraturan perundangan lainnya, dan konvensi. Sedangkan dalam arti sempit atau secara formal, konstitusi adalah peraturan pokok kenegaraan yaitu UUD.
UUD sebagai hukum dasar atau konstitusi harus memenuhi dua syarat ditinjau dan bentuk dan isinya.
  1. Bentuknya sebagai naskah tertulis yang merupakan undang-undang yang tertinggi yang berlaku dalam suatu negara.
  2. Isinya merupakan aturan yang bersifat fundamental, yaitu tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar melainkan hanya yang bersifat pokok, fundamental, atau asas-asasnya saja.
Sifat konstitusi sebagai berikut.
  •  Fleksibel, bila pasal-pasalnya sedikit sehingga mudah menyesuaikan perkembangan zaman dan adanya aturan yang wajar tentang perubahan konstitusi tersebut.
  • Rigit, bila terdiri 6anyak pasal sehingga sulit diubah/kaku dan peraturan cara mengubahnya dipersulit.
Secara umum konstitusi sebuah negara berisi hal-hal pokok berikut.
  1. Jaminan atas hak-hak asasi manusia atau hak-hak warga negara.
  2. Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental atau mendasar.
  3. Adanya pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, konstitusi meiniliki fungsi yang sangat penting. Fungsi konstitusi sebagai berikut.
  1. Konstitusi sebagai perjanjian atau kesepakatan untuk mendirikan negara.
  2. Konstitusi sebagai akta/dokumen resini tentang pendirian negara.
  3. Konstitusi sebagai staats fundamental norm atau kaidah negara yang mendasar sehingga menjadi landasan penyelenggaraan negara.
  4. Konstitusi sebagai hukum dasar menjadi rujukan bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.

Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...