Loading...
Pengesahan UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden
Sehari
sesudah Proklamasi, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk
pertama kalinya dengan keputusan; mengesahkan dan menetapkan UIJD 1945 dan
memilih presiden dan wakil presiden. Sidang ini menjadi kelanjutan sidang
BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang membahas masalah rancangan
Undang-undang Dasar. Beberapa perbaikan disepakati oleh sidang, yaitu rumusan
sila pertama Pancasila yang sebelumnya disepakati oleh sidang adalah “Ketuhanan
dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”, diubah
menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Selain itu,
Bab III, Pasal 6, UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa “Presiden ialah
orang Indonesia ash yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden adalah orang
Indonesia ash”. Dalam sidang mi pula rancangan undang-undang dasar ditetapkan
dan disahkan menjadi undang-undang dasar negara yang kemudian dikenal sebagai
Undang-Undang Dasar 1945.
Pada waktu
sidang PPM membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan
agar sekaligus saja memilih presiden dan wakil presiden. Ta mengusulkan Jr.
Soekamo menjadi presiden, dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden. Temyata
usul tersebut diterima secara bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan
lagu Indonesia Raya sebanyak dua kali. Dengan demikian, kedua prokiamator
tersebut sejak tanggal 18 Agustus 1945 resmi menjadi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia yang pertama.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...