Loading...

Pengesahan UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden

Loading...

Pengesahan UUD 1945 Dan Pemilihan Presiden


Sehari sesudah Proklamasi, yaitu tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang untuk pertama kalinya dengan keputusan; mengesahkan dan menetapkan UIJD 1945 dan memilih presiden dan wakil presiden. Sidang ini menjadi kelanjutan sidang BPUPKI pada tanggal 10-16 Juli 1945 yang membahas masalah rancangan Undang-undang Dasar. Beberapa perbaikan disepakati oleh sidang, yaitu rumusan sila pertama Pancasila yang sebelumnya disepakati oleh sidang adalah “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat-syariat Islam bagi pemeluknya”, diubah menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Selain itu, Bab III, Pasal 6, UUD 1945 yang sebelumnya menyatakan bahwa “Presiden ialah orang Indonesia ash yang beragama Islam”, diubah menjadi “Presiden adalah orang Indonesia ash”. Dalam sidang mi pula rancangan undang-undang dasar ditetapkan dan disahkan menjadi undang-undang dasar negara yang kemudian dikenal sebagai Undang-Undang Dasar 1945.



Pada waktu sidang PPM membahas Bab III rancangan UUD 1945, Otto Iskandardinata mengusulkan agar sekaligus saja memilih presiden dan wakil presiden. Ta mengusulkan Jr. Soekamo menjadi presiden, dan Drs. Moh Hatta sebagai wakil presiden. Temyata usul tersebut diterima secara bulat dan disambut dengan upacara menyanyikan lagu Indonesia Raya sebanyak dua kali. Dengan demikian, kedua prokiamator tersebut sejak tanggal 18 Agustus 1945 resmi menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yang pertama.
Sumber Pustaka: Erlangga
Loading...