Loading...

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah

Loading...

Proses Pembentukan Undang-Undang Dan Pemerintah


Berdasarkan Pasal 5 ayat (I) UUD 1945, Presiden mempunyai hak untuk mengajukan RUU kepada DPR. Adapun tata cara persiapannya dituangkan dalam Keppres No. 188 tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang. Tujuannya adalah untuk Iebih meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan pada umumnya dan peningkatan hash guna dalam penyimpan RUU pada khususnya.

Prakarsa Penyusunan RUU

  1. Menteri atau pimpinan Lembaga Pemerintah Non-Departemen dapat mengambil prakarsa penyusunan RUU untuk mengatur masalah yang menyangkut bidang tugasnya.
  2. Prakarsa tersebut wajib diinintakan persetujuan terlebih dahulu kepada Presiden dengan disertai penjelasan selengkapnya mengenai konsepsi pengatu ran yang meliputi:
    (i) latar belakang dan tujuan penyusunan;
    (ii) sasaran yang ingin diwujudkan;
    (iii) pokok-pokok pikiran, Iingkup atau objek yang akan diatur;
    (iv) jangkauan dan arah pengaturan.
  3. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa tersebut wajib mengkonsultasikan terlebih dahulu konsep tersebut kepada Menteri Kehakiman serta pimpinan Lembaga lain yang terkait, dalam rangka pengharmonian, pembulatan, dan pemantapan.
  4. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dapat pula terlebih dahulu menyusun rancangan akadeinik mengenai RUU yang akan disusun bersama Departemen Kehakiman dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan atau pihak ketiga yang mempunyai keahlian untuk tu.
  5. Selanjutnya, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa secara resmi mengajukan perm intaan persetujuan prakarsa penyusunan RUU kepada Presiden.
  6. Persetujuan Presiden terhadap prakarsa tersebut diberitahukan secara tertulis oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan tembusan Menteri Kehakiman.

Panitia Antar-Depar-temen dan Lembaga

  • Berdasarkan persetujuan prakarsa, Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa membentuk Pan itia Antardepartemen dan Lembaga yang diketuah pejabat yang ditunjuknya.
  • Kepala Biro Hukum atau kepala satuan kerja yang menyelenggarakan fungsi di bidang perundang-undangan pada Departemen atau Lembaga pemrakarsa. secara fungsional bertindak sebagai Sekretaris Panitia Antardepartemen.
  • Kegiatan Penitia Antardepartemen menitikberatkan pembahasan pada permasalahan yang bersifat prinsip, sedangkan kegiatan secara teknis dilaksanakan oleh Biro Hukum atau satuan kerja. Kemudian hasil perumusannya disampaikan kepada Panitia Antardepartemen untuk diteliti kesesuaiannya dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati.
  • Selanjutnya Ketua Panitia Antardepartemen secara berkala melaporkan perkembangan penyusunan RUU kepada Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa dengan disertai penjelasan secukupnya.

Konsultasi RUU

  1. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa menyampaikan RUU yang dihasilkan Panitia kepada Menteri Kehakiman dan Menteri atau pimpinan Lembaga Iainnya yang terkait, untuk memperoleh pendapat dan pertimbangan terlebih dahulu.
  2. Menteri Kehakiman membantu mengolah seluruh bersama-sama dengan pendapat dan pertimbangannya
  3. Apabila RUU tersebut telah memperoleh kesepakatan dan tidak mengandung permasalahan yang berkaitan dengan aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, hukum, atau pertahanan keamanan,
  4. Menteri atau pimpinan Lembaga pemrakarsa mengajukan RUU tersebut kepada Presiden, dan selanjutnya Menteri Sekretaris Negara mempersiapkan Amanat Presiden bagi penyampaiannya kepada pimpinan DPR.
Proses penyampaian RUU dan Pemerintah kepada DPR, yaitu sebagai berikut:
  • RUU beserta penjelasan/keterangan dan/atau naskah akadeinis yang berasal dan Pemerintah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPR dengan Surat Pengantar Presiden dengan menyebut juga Menteri yang mewakili Pemerintah dalam melakukan pembahasan RUU tersebut.
  • Dalam Rapat Paripurna berikutnya, setelah RUU diterima oleh pimpinan DPR, ketua rapat memberitahukan kepada anggota tentang masuknya RUU tersebut, kemudian membagikannya kepada seluruh anggota.
  • Pimpinan DPR menyampaikan RUU beserta penjelasan/keterangan, dan/atau naskah akadeinis dan pengusul kepada media massa dan Kantor Berita Nasional untuk disiarkan kepada masyarakat.
  • RUU yang berasal dan Pemerintah dapat ditarik kembali sebelum pembicaraan Tingkat berakhir.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...