Loading...

Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan

Loading...

Sumber Hukum Dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan


Dalam membicarakan peraturan perundang-undangan, pembicaraan kita tidak bisa dilepaskan dan bahasan hukum, peraturan perundang-undangan, dan undang-undang.

Peraturan per.undang-undangan merupakan bagian dan hukum, karena selain peraturan perundang-undangan, juga terdapat hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin. Begitu pun dengan undang-undang yang merupakan bagian dan peraturan perundang-undangan, karena selain undang-undang, juga terdapat Undang-undang Dasar, Ketetapan MPR RI, Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Unang-undang, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah.



Bahkan ketika berbicara tentang Undang-undang pun, di dalamnya terbagi atas dua macam, yaitu Undang-undang dalam arti formal dan dalam arti material. Undang-undang dalam arti formal ialah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Presiden bersama DPR sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (I) dan Pasal 20 ayat (I) UUD I 945, sedangkan undang-undang dalam arti material ialah peraturan perundang-undangan itu sendiri, dimana undang-undang dalam arti formal adalah bagiannya.

Sementara dalam pem bicaraan sumber hukum, peraturan perundang-undangan, hukum kebiasaan, yurisprudensi, traktat, dan doktrin merupakan sumber hukum formal, sedangkan selain sumber hukum formal juga terdapat sumber hukum material, antara lain gejala-gejala sosial yang timbul dalam kehidupan masyarakat (aspek sosiologis), dan kebutuhan-kebutuhan ekonoini dalam masyarakat (aspek ekonoinis).

Tata urutan peraturan perundang-undangan merupakan pedoman dalam pembuatan hukurh di bawahnya. Di dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat prinsip bahwa aturan hukum yang Iebih rendah tidak boleh bertentangan atau menyimpang dan aturan hukum yang tingkatannya Iebih tinggi.

Tata urutan peraturan perundang-undangan RI, sebagaimana tercantum dalam Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000, ialah sebagai berikut:

  1. Undang-undang Dasar I 945,
  2. Ketetapan MPR RI,
  3. Undang-undang,
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang,
  5. Peraturan Pemerintah,
  6. Keputusan Presiden, dan
  7. Peraturan Daerah.


  • Undang-undang Dasar 1945

Undang-undang Dasar (UUD) 1945 merupakan hukum dasar tertulis Negara Republik Indonesia, yang memuat dasar dan garis besar hukum dalam penyelenggaraan negara. UUD adalah peraturan perundang-undangan yang tertinggi dalam suatu negara. Di dalam UUD dimuat ketentuan-ketentuan pokok yang tercantum di dalam pasal-pasalnya dan pelaksanaannya dilakukan dengan Ketetapan MPR RI, Undang-undang, atau Keputusan Presiden.

  • Ketetapan MPR RI

Ketetapan Majelis Per-musyawaratan Rakyat Republik Indonesia (Tap MPR RI) merupakan putusan MPR sebagai pengemban kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.

Putusan MPR tersebut berbentuk

  1. Ketetapan MPR, yaitu putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum mengikat keluar dan kedalam MPR;
  2. Keputusan MPR, yaitu putusan MPR yang mempunyai kekuatan hukum kedalam MPR.


  • Undang-undang

Undang-undang dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 atau Ketetapan MPR RI.

  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) dibuat oleh Presiden, yaitu sebagaimana ter cantum dalam Pasal 22 UUD 1945 bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang berhak ditetapkan Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Peraturan Pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut, sebab kalau tidak, maka Peraturan Pemerintah itu harus dicabut.

  • Peraturan Pemerintah

Disamping kekuasaan membentuk Perpu, UUD I 945 memberikan kekuasaan lagi kepada Presiden untuk menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan Undang-undang sebagaimana mestinya (Pasal 5 ayat (2)).

  • Keputusan Presiden

Selain menetapkan Peraturan Pemerintah, Presiden pun berhak mengel uarkan Keputusan Presiden (Keppres). Keppres in I bersifat khusus, dalam arti berlaku atau mengatur sesuatu hal yang tertentu dan sifatnya sementara (einmalig). Keppres ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-undang yang bersangkutan, Ketetapan MPR RI dalam bidang eksekutif, atau Peraturan Pemerintah.

  • Peraturan Daerah

Peraturan Daerah (Perda) merupakan produk hukum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah atas persetujuan DPRD dalam rangka penyelenggaraan Otonoini Daerah. Penjabaran Perda merupakan kelanjutan dan peratu ran perundang-undangan yang Iebih tinggi tingkatannya. Perda yang ditetapkan tidak boleh bertentangan dengan hal-hal berikut:

  1. kepentingan umum;
  2. peraturan daerah lain;
  3. peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Dengan deinikian, Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya dan menampung kondisi khusus yang berada di dalam daerah yang bersangkutan. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur, sedangkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...