Loading...
Negara Indonesia Sebagai Negara Hukum
Pasal I ayat (3) UUD I 945 dan Perubahannya menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Artinya, dalam penyelenggaraan pemerintahannya, negara menyandarkan dirinya pada hukum. Dengan demikian, kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita akan tertib dan teratur guna mencapai keadilan. Dampaknya, kesejahteraan rakyat pun akan tercapai.
Ada empat ciri yang harus dimiliki oleh suatu negara yang berdasarkan pada hukum, yaitu sebagai berikut:
- Pemerintahan negara diselenggarakan berdasarkan atas hukum.
- Adanya pembagian kekuasaan.
- Adanya jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) warga negaranya.
- Adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Df-dalam negara hukum dikenal suatu asas bahwa setiap orang bersamaan kedudukannya di hadapan hukum (equility before the law). Hal serupa tercantum pula dalam konstitusi RI (UUD 1945), yaitu sebagai berikut:
- Pasal 27 ayat (I)
“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
- Pasal 28D ayat (I)
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaininan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
- Pasal 281 ayat (I)
“Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
Di dalam negara hukum, sangat diperlukan adanya pembagian kekuasaan. Sebab, dengan kekuasaan yang hanya berada pada satu pihak, maka dikhawatirkan akan terjadi kesewenang-wenangan. Di dalam negara hukum pun, mutlak harus terdapat kekuasaan kehakiman yang merdeka. Bebas dan campur tangan pihak lain.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...