Loading...

Langkah Aktif Dalam Memecahkan Berbagai Permasalahan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah

Loading...

Langkah Aktif Dalam Memecahkan Berbagai Permasalahan Dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah


Dalam pembahasan mengenal hakikat otonomi daerah di atas, kamu telah mengetahui bahwa kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memahami hal tersebut, maka segala aspifasi dalam upaya memecahkan permasalahan yang berkenaan dengan pelaksanaan otonoini.

Dalam hal permasalahan politik luar negeri dan pertahanan keamanan misalnya. masyarakat dapat menyampaikan aspirasinya kepada D PR. Sementara dalam hal yang kewenangannya berada pada pemerintahan daerah, aspirasi masyarakat dapat disampaikan kepada DPRD. Dengan demikian, akan terjadi pembahasan dan penyelesaian masalah yang terfokus dan terkonsentrasi pada masing-masing tugas pemerintahan.



Ada beberapa masalah berkenaan dengan pelaksanaan.otonoini daerah, balk secara internal, yakni dan dalam lembaga eksekutif (pemerintah) maupun secara eksternal, yaitu dan luar lembaga pemenintah.Masalah-masalah yang muncul berkenaan dengan pelaksanaan otonoini daerah disebabkan antara lain oleh
  1. Masyarakat kurang mengerti dan memahaini arti pentingnya otonoini daerah;
  2. Masyarakat kurang diberi kesempatan untuk turut serta dalam pelaksanaan otonomi daerah;
  3. Masyarakat sudah apatis terhadap pemerintah;
  4. Sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah keberadaannya perlu ditingkatkan sehingga menjadi tenaga yang berkualitas;
  5. Korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) belum bisa diberantas secara menyeluruh;
  6. Masih rendahnya sikap jujur dan adil dalam menjalankan roda pemerintahan;
  7. Masih kurangnya keterbukaan (transparansi) dan pertanggungjawaban aparatur pemerintah terhadap rakyat;
  8. Masih rendahnya etos kerja aparatur pemerintah daerah.
Untuk meningkatkan kinerja aparatur pemerintah daerah sekaligus untuk melakukan langkah-langkah aktif dalam memecahkan masalah-masalah yang berkenaan dengan pelaksanaan otonoini daerah, dapat dilakukan antara lain sebagai berikut:
  1. Adanya usaha yang Iebih giat dalam menyosialisasikan keberadaan UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah kepada segenap lapisan masyarakat;
  2. Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua lapisan masyarakat untuk berperan serta aktif di segala bidang kehidupan;
  3. Menggugah kesadaran masyarakat untuk berperan serta aktif;
  4. Meningkatkan kemampuan sumber daya manusia (SDM) aparatur pemerintah daerah sehingga menjadi tenaga yang berkualitas;
  5. Secara sungguh-sungguh menghindari perilaku KKN dan berusaha memberantasnya secara menyeluruh;
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...