Loading...
Walaupun hukum itu terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut.
a. Hukum menurut sumbernya
1) Hukum undang-undang: hukum yang tercantim dalam peraturan perundangan negara
2) Hukum kebiasaan: hukum yang terdapat dalam masyarakat berupa hukum adat
3) Hukum traktat: hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian internasional
4) Hukum yurisprodensi: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim
b. Hukum menurut bentuknya
1) Hukum tertulis: seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu
2) Hukum tidak tertulis atau konvensi: peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara
c. Hukum menurut tempat berlakunya
1) Hukum lokal: hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu
2) Hukum nasional: hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara
3) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan antar negara.
4) Hukum asing: hukum negara asing yang berlaku di negara lain
d. Hukum menurut waktu berlakunya
1) Ius constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu
2) Ius constituendum (hukum masa depan): hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang
3) Hukum alam (hukum asasi): hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia
e. Hukum menurut sifatnya
1) hukum memaksa: hukum yang dalam keadaafi bagaimanapun harus ditaati
2) hukum yang mengatur: hukum yang dikesampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri.
f. Hukum menurut wujudnya
1) hukum objektif: hukum yang berlaku umum dalam suatu negara
2) hukum subjektif: hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu
g. Hukum menurut cara mempertahankannya
1) hukum materiil: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan
2) hukum formal: hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil Hukum menurut isinya
1) hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana
2) hukum privat: hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang lain dan meliputi hukum perdata dan hukum dagang
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...