Loading...

Macam-macam Penggolongan Hukum

Loading...
Walaupun hukum itu terlalu luas sehingga orang tak dapat membuat definisi singkat yang meliputi segala-galanya, namun dapat juga hukum itu dibagi beberapa golongan hukum menurut beberapa asas pembagian sebagai berikut.

a. Hukum menurut sumbernya 


1) Hukum undang-undang: hukum yang tercantim dalam peraturan perundangan negara 

2) Hukum kebiasaan: hukum yang terdapat dalam masyarakat berupa hukum adat 

3) Hukum traktat: hukum yang ditetapkan oleh negara-negara di dalam suatu perjanjian internasional 

4) Hukum yurisprodensi: hukum yang terbentuk karena keputusan hakim 

b. Hukum menurut bentuknya 


1) Hukum tertulis: seluruh peraturan perundangan yang tertulis dalam satu naskah tertentu 

2) Hukum tidak tertulis atau konvensi: peraturan yang tumbuh dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan negara 

c. Hukum menurut tempat berlakunya 


1) Hukum lokal: hukum yang berlaku hanya di daerah tertentu 

2) Hukum nasional: hukum yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara 

3) Hukum internasional: hukum yang mengatur hubungan antar negara. 

4) Hukum asing: hukum negara asing yang berlaku di negara lain 

d. Hukum menurut waktu berlakunya 


1) Ius constitutum (hukum positif): hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu 

2) Ius constituendum (hukum masa depan): hukum yang diharapkan akan berlaku di masa datang 

3) Hukum alam (hukum asasi): hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia

e. Hukum menurut sifatnya 


1) hukum memaksa: hukum yang dalam keadaafi bagaimanapun harus ditaati

2) hukum yang mengatur: hukum yang dikesampingkan bila pihak lain telah membuat peraturan sendiri. 


f. Hukum menurut wujudnya 


1) hukum objektif: hukum yang berlaku umum dalam suatu negara 

2) hukum subjektif: hukum yang hanya berlaku bagi orang tertentu 

g. Hukum menurut cara mempertahankannya 


1) hukum materiil: hukum yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan 

2) hukum formal: hukum yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum materiil Hukum menurut isinya 

1) hukum publik: hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau perorangan dan meliputi hukum tatanegara, hukum tata usaha negara, dan hukum pidana 

2) hukum privat: hukum yang mengatur hubungan antara orang dengan orang yang lain dan meliputi hukum perdata dan hukum dagang

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...