Loading...

Pengertian Hukum dan Pengertian Sistem Hukum

Loading...

Pengertian Hukum 

Untuk memberikan pengertian apakah hukum secara pasti itu sangatlah sulit karena setiap pakar mendefinisikan !thum sesuai dengan pandangannya sendiri-sendiri. Di bawah ini ada beberapa pengertian hukum yang dikemukakan oleh para ahli.

a. Utrecht memberikan batasan hukum sebagai "himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati".

b. Prof. Mr. E. M. Meyers menyata\can)aukum sebagai semua peraturan yang mengandung pertimbangankesuillaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara ' dalam melakukan tugasnya.

c. Leon Duguit mendefinisikan hukum sebagai aturan tingkah laku para anggota masyarakat yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

d. S. M. Amin, S.H menyatakan bahwa kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi itulah yang disebut hukum dan tujuan hukum tersebut adalah menegakkan tata tertib dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.


Pengertian Sistem Hukum

Berbicara mengenai sistem hukum, walaupun singkat, hendaknya harus diketahui terlebih dahulu arti dari sistem itu. Dalam suatu sistem terdapat ciri-ciri tertentu, yaitu terdiri dari komponen-komponen yang satu sama lain berhubungan, bergantung, dan dalam keutuhan organisasi yang teratur serta terintegrasi.

Dalam kaitannya dengan hukum maka Prof. Subekti, S.H. berpendapat bahwa "suatu sistem adalah suatu aroznan atau tatanan yang teratur, suatu keseluruhan yang terdiri atas bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain, lemsusun menurut suatu rencana atau pola, hasil dari suatu penulisan untuk mencapai suatu tujuan". Dengan sifat sistem itu menyeluruh dan berstruktur yang keseluruhan komponen-komponennya bekerja sama hubungan fungsional.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...