Loading...

Unsur-unsur Hukum dan Sumber-sumber Hukum

Loading...
Unsur-unsur Hukum 
Dari rumusan-rumusan definisi tentang hukum tersebut di atas dapatlah ditarik kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: 

a. peraturan tentang tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat; 

b. peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib; 

c. peraturan itu bersifat memaksa; 

d. sanksi terhadap pelanggaran peraturan bersifat tegas. 


Sumber-sumber Hukum 

Sumber hukum adalah segala yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber-sumber hukum formal antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, keputusan hakim, traktat, dan pendapat sarjana hukum. 

a. Undang-undang (statuta) Undang-undang adalah peraturan yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa negara. Menurut Buys, undang-undang mempunyai dua arti, yaitu 

1) undang-undang dalam arti material, yaitu setiap keputusan pemerintah yang menurut isinya mengikat langsung setiap penduduk; 

2) undang-undang dalam arti formal adalah setiap keputusan pemerintah yang merupakan undang-undang karena cara pembuatannya ,misalnya dibuat oleh pemerintah bersama DPR.

b. Kebiasaan (custom) Kebiasaan ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama. Apabila suatu kebiasaan tertentu diterima oleh masyarakat dan kebiasaan itu selalu berulang-ulang dilakukan sedemikian rupa sehingga tindakan yang berlawanan dengan kebiasaan itu dirasakan sebagai pelanggaran perasaan hukum maka dengan demikian timbulah suatu kebiasaan hukum yang oleh pergaulan hidup dipandang sebagai hukum. 


c. Keputusan hakim (jurisprudensi) Yurisprudensi adalah putusan hakim terdahulu yang diikuti dan dijadikan dasar hakim kemudian untuk memutuskan perkara yang sama. Jadi, yurisprudensi adalah juga sumber hukum tersendiri. 

d. Traktat (treaty) Traktat adalah perjanjian dua negara atau lebih tentang suatu hal. Traktat, selain mengikat negara yang melakukan perjanjian juga mengikat warga-warga negara dari negara-negara yang mengadakan perjanjian itu. Dalam hukum internasional dikenal asaspacta sunt servanda yang artinya setiap perjanjian harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakan. 

e. Pendapat sarjana hukum (doktrin) Pendapat para sarjana hukum yang terkemuka juga mempunyai pengaruh terhadap pengambilan keputusan oleh hakim.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...

Artikel Terkait :