Loading...

Teori-teori Terbentuknya Negara

Loading...
a .Teori Perjanjian Masyarakat atau Kontrak Sosial 
Teori perjanjian masyarakat beranggapan bahwa negara dibentuk berdasarkan perjanjian mayarakat. Teori perjanjian masyarakat adalah teori yang paling mudah dicapai dimana negara tidak merupakan negara tirani. Penganut teori perjanjian masyarakat mencakup para pakar dan paham kenegaraan yang absolutis sampai penganut kenegaraan terbatas. Tokoh-tokoh yang mengemukakan teori ini adalah Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J. Rousseau. 

1. Thomas Hobbes Hobbes
mengemukakan bahwa kehidupan manusia terpisah dalam dua zaman, yaitu keadaan selama belum ada negara dan keadaan setelah ada negara. Menurut Hobbes, keadaan alamiah manusia digambarkan sebagai homo homoni lupus atau manusia adalah serigala bagi manusia lainnya. Manusia saling bermusuhan, saling berperang satu dengan lainnya. Keadaan ini apabila berlangsung terus akan mengakibatkan kepunahan dan kehancuran. Untuk menghindari kepunahan, keadaan alamiah itu harus diakhiri. Hal ini dilakukan dengan mengadakan perjanjian bersama individu-individu yang tadinya hidup dalam keadaan alamiah. Isi perjanjian tersebut adalah segenap individu berjanji menyerahkan semua hak-hak kodrat mereka yang dimiliki ketika hidup dalam keadaan alamiah kepada seseorang atau sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan mereka. Hak-hak yang sudah diserahkan tersebut tidak dapat ditarik kembali. Dengan perjanjian seperti itu, Hobbes meletakkan dasar-dasar falsafah dari negara yang .mutlak, teristimewa negara kerajaan yang absolut. 

2. John Locke (1632-1704)
 Dalam konsep tentang keadaan alamiah (state of nature), Locke dan Hobbes memiliki perbedaan. Bila Hobbes melihat keadaan alamiah sebagai suatu keadaan anarki, Locke sebaliknya melihat keadaan itu sebagai suatu keadaan yang damai, kehendak baik, gotong royong, dan pemeliharaan. Sekalipun keadaan itu suatu keadaan ideal, namun Locke juga merasakan bahwa keadaan itu potensial menimbulkan anarki karena manusia hidup tanpa organisasi dan pimpinanyang dapat mengatur kehidupan mereka. Untuk mengatasi keadaan tersebut maka setiap individu dalam masyarakat membuat perjanjian yang berujung pada terbentuknya negara.

Menurut John Locke, negara terbentuk melalui dua tahap perjanjian.

(a) Tahap pertama, pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. 

(b) Tahap kedua, pactum subjectionis, yaitu perjanjian antara individu dengan negara (penguasa). Dalam perjanjian ini, individu-individu tidak menyerahkan seluruh hak-hak alamiah mereka, seperti hak asasi, karena hak tersebut tidak dapat dilepaskan oleh siapapun termasuk oleh individu itu sendiri. Bahkan menurut John Locke, fungsi utama perjanjian masyarakat adalah menjamin dan melindungi hak-hak kodrat tersebut. Dengan ajaran ini, lahirlah negara konstitusional dan bukan negara absolut. 

3. Rousseau (1712-17751) 
Rousseau juga memisahkan suasana kehidupan manusia dalam dua zaman, zaman pranegara dan zaman bernegara. Keadaan alamiah itu diumpamakan sebagai keadaan sebelum manusia melakukan dosa, yaitu

suatu keadaan yang aman dan bahagia. Dalam keadaan alamiah, hidup individu bebas dan sederajat dimana semua hal dihasilkan sendiri oleh individu dan individu itu puas. Jika Hobbes hanya mengenal pactum subjektionis dan John Locke mengenal dua perjanjian masyarakat, yaitupactum unionis dan pactum subjektionis maka Rousseau hanya mengenal pactum unionis, yaitu perjanjian antar individu untuk membentuk negara. Pemerintah, sebagai pimpinan organisasi dan merupakan wakil, dibentuk dan ditentukan oleh yang berdaulat. Yang berdaulat adalah rakyat seluruhnya melalui kemauan umum. Dengan konstruksi perj anj ian masyarakat itu, Rousseau menghasilkan bentuk negara yang kedaulatannya berada dalam tangan rakyat melalui kemauan umumnya. Mereka adalah peletak dasar paham kedaulatan rakyat atau jenis negara yang demokratis, yaitu rakyat berdaulat dan penguasa-penguasa negara hanya merupakan wakil-wakil rakyat. 

b. Teori Ketuhanan 
Teori Ketuhanan dalam teori asal mula terjadinya negara juga dikenal dengan doktrin teokratis. Teori ini bersifat universal, dalam arti dianut oleh negara-negara barat dan negara-negara timur baik dalam teori maupun praktik. Doktrin ini mengemukakan bahwa negara-negara dibentuk oleh Tuhan dan hak-hak Raja untuk memerintah dan bertahta sebagai raja berasal dari Tuhan. Dia memperoleh kekuasaan dari Tuhan, raja adalah bayangan Tuhan di Bumi. Raja dan pemimpin negara hanya bertanggung jawab kepada Tuhan dan tidak kepada siapapun. 


c. Teori Kekuatan 
Teori kekuatan, secara sederhana, dapat diartikan bahwa negara adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukkan dan pendudukan dari suatu kelompok etnis yang lebih kuat atas kelompok etnis yang lebih lemah. Dalam teori kekuatan, faktor kekuatanlah yang dianggap sebagai faktor tunggal yang menimbulkan negara. Negara dilahirkan karena pertarungan kekuatan dan yang keluar sebagai pemenang adalah pembentuk negara. 

d. Teori Organis Konsepsi organis tentang hakikat dan asas mula negara adalah suatu konsep biologis. Negara dianggap atau disamakan dengan mahkluk hidup, manusia atau binatang. Kehidupan korporat dari negara dapat disarriakan sebagai tulang belulang manusia, undang-undang sebagai urat syaraf, raja sebagai kepala, dan para individu sebagai daging mahlduk hidup itu. 

e. Teori Historis 
Teori historis atau teori evolusionistis merupakan teori yang menyatakan bahwa lembaga-lembaga sosial tidak dibuat, tetapi tumbuh secara evolusioner sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan manusia. Sebagai lembaga sosial yang diperuntukkan guna memenuhi kebutuhan-kebutuhan manusia maka lembaga-lembaga itu tidak luput dari pengaruh tempat, waktu, dan tuntutan-tuntutan zaman. Negara bermula dari keltlarga dan masyarakat serta berkembang menjadi suku bangsa.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...