Loading...
Pemakai bahasa dikatakan benar apabila si pemakai bahasa memakai bahasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, baik yang menyangkut ejaan dan struktur bahasa. Perhatikan contoh berikut.
a. Saya belon makan nasi.
b. Saya belum makan nasi.
Kedua kalimat di atas adalah benar menurut struktur bahasa Indonesia dan menurut ejaan bahasa Indonesia, tetapi berlainan ragamnya, yang satu ragam tak resmi (tak baku) dan satunya lagi ragam resmi (baku). Dalam membicarakan ragam bahasa baku dan tidak baku, kita hendaknya memerha-tikan beberapa hal berikut.
a. Bahasa baku merupakan ragam bahasa yang dipakai dalam situasi resmi atau formal, baik lisan maupun tertulis. Pemakaian bahasa baku ini terdapat pada:
1) pembicaraan di muka umum, misalnya, pidato, seminar, rapat;
2) pembicaraan dengan orang yang dihormati, misalnya, dengan guru, pejabat, atasan;
3) komunikasi resmi, misalnya, surat dinas, surat lamaran pekerjaan, surat izin;
4) wacana teknis, misalnya, laporan penelitian, makalah, tesis.
b.Segi kebahasaan yang telah diupayakan pembakuannya. Meliputi
1) tata bahasa yang mencakup bentuk dan susunan kata ata. yang berpedoman pada tata bahasa Indonesia yang baik dan brieter
2) kosa kata yang berpedoman pada Kamus Besar Bahasa Indonessa.
3) istilah kata yang berpedoman pada Pedoman Pembentukan
4) ejaan yang berpedoman pada Ejaan Bahasa Indonesia ane Disempurnakan, dan
5) kriteria lafal baku adalah tidak menampakkan dialek kedaerahan.
Daftar Pustaka : Departemen Pendidikan Nasional
Loading...