Loading...
Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat adalah peran aktif perorangan, organisasi masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal ini dapat diwujudkan dalam bentuk mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan mengenai telah terjadinya tindak pidana korupsi di suatu kelembagaan, industri, atau organisasi lainnya. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dan harus mendapat jaminan hukum dari aparat atau para penegak hukum yang menangani perkara tersebut, selanjutnya masyarakat berhak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi sekaligus berhak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporan yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari.
Cara penyampaian informasi, saran, atau pendapat dari masyarakat harus secara tertulis, disertai data mengenai nama dan alamat pelapor, pimpinan organisasi masyarakat, atau pimpinan lembaga swadaya masyarakat dengan melampirkan kartu tanda penduduk atau identitas diri lainnya. Selain itu, dalam hal melakukan peranannya untuk membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi masyar akat berhak memperoleh perlindungan hukum.
Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, setiap tindakan dan peran sertanya tersebut harus diiringi dengan pembuktian-pembuktian yang mendukung. Misalnya, bersedia hadir dalam proses penyelidikan, penyidikan, dan sidang pengadilan, baik sebagai saksi pelapor, saksi, dan saksi ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak dan tanggung jawab masyarakat yang menjadi sarana dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi harus dilaksanakan dengan berpegang teguh pada asas-asas atau ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan harus menaati norma agama dan norma sosial lainnya seperti kesusilaan dan kesopanan.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...