Loading...

Peraturan Perundangan Ham di Indonesia

Loading...

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 

Selanjutnya, peraturan perundangan tentang HAM di Indonesia diwujudkan dalam UU No. 39 / 1999 tentang Hak Asasi Manusia. UU No. 39 / 1999 terdiri atas 105 pasal yang meliputi macam hak asasi manusia, perlindungan hak asasi manusia, pembatasan terhadap kewenangan pemerintah serta komnas HAM yang merupakan lembaga pelaksana atas perlindungan hak asasi manusia. 

Macam-macam Hak Asasi Manusia menurut UU No. 39 / 1999 meliputi hak untuk hidup, hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak. 

Selain tentang UU No. 39 / 1999 juga mengatur tentang kewajiban dasar manusia Indonesia, yang meliputi kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain dan konsekuensinya, serta kewajiban untuk tunduk pada kepada peraturan-perundangan yang berlaku. Termasuk di dalamnya materi tentang kewajiban dan tanggung jawab pemerintah untuk menghormati, melindungi, menegakkan serta memajukan hak-hak asasi manusia tersebut yang diatur dalam peraturan Republik Indonesia. 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 

Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM yang berat di luar pengadilan HAM. Menurut undang-undang tersebut, penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang berat tidak berlaku sifat kedakwaan. Pengadilan HAM yang berada di lingkungan peradilan umum dan berkedudukan di daerah kabupaten / kota merupakan, pengadilan khusus. Untuk daerah khusus Ibukota Jakarta, pengadilan HAM berkedudukan di setiap wilayah pengadilan negeri. Tugas dan wewenang pengadilan HAM yaitu memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM termasuk HAM berat seperti kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Apabila pengadilan HAM di lingkungan ini tidak sanggup menyelesaikan, menurut UU Nomor 26 Tahun 2000, dapat dilimpahkan ke pengadilan HAM yang lebih tinggi yaitu pengadilan HAM ad hoc atas usul DPR dan dengan keputusan presiden. 

Kejahatan genosida merupakan upaya menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara berikut. 

a. Membunuh anggota kelompok. 

b. Mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok. 

c. Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik. 

d. Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok.

e. Memindahkan secara vaksa anak-anak dari kelompok tertentu kelompok lain.

Sedangkan yang dimaksud dengan kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa akan berakibat langsung terhadap penduduk sipil, yaitu sebagai berikut. 

a. Pembunuhan. 

b. Pemusnahan.

c. Perbudakan. 

d. Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa. 

e. Perampasan kemerdekaan atau kebebasan fisik lain yang melanggar asas-asas pokok hukum internasional. 

f. Penyiksaan. 

g. Perkosaan, perbudakan, seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi paksa atau bentuk kekerasan seks lain yang setara. 

h. Penganiayaan yang didasari politik ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang dilarang hukum internasional.

i. Penghilangan orang secara paksa. 

j. Kejahatan apartheid. 

Selanjutnya, apabila pengadilan HAM ad hoc tidak dapat menyelesaikan juga dapat diselesaikan kepada komisi kebenaran dan rekonsiliasi yang pembentukan menurut ketentuan undang-undang. Yang tergolong pelanggaran hak asasi manusia yang berat kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...