Loading...

Perjuangan Hak Asasi Manusia di Indonesia

Loading...
Menurut Budiono, pelaksanaan hak asasi zaanusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut. 

Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban 

Manusia sebagai makhluk yang berakal budi mempunyai kemampuan untuk membedakan perilaku yang baik dan tidak baik. Dengan akal budinya manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri perilakunya. Dengan kebebasannya manusia memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab semua tindakan yang dilakukannya. Oleh karena itu, hak-hak dasar yang dimiliki manusia harus disertai dengan tanggung jawab yang berupa kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. 

Kebebasan yang dimiliki oleh setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang lain. Ini berarti setiap orang mempunyai kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain. Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi, terutama negara dan pemerintah. Negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, membela, dan menjamin hak asasi manusia setiap warga negaranya tanpa diskriminasi. 

Kewajiban menghormati hak asasi manusia tersebut, tercermin dalam pembukaan UUD 1945 yang menjiwai keseluruhan pasal-pasal dalam batang tubuhnya, terutama terkait dalam persamaan kedudukan warga negara dalam hukum dan pemerintahan, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, hak untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun dengan tulisan, kebebasan memeluk agama dan untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing serta hak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran. 

Bersifat Relatif 

Manusia merupakan makhluk sosial yang selalu hidup bersama dengan orang lain yang juga memiliki hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelaksanaan hak asasi manusia bersifat relatif. Pelaksanaan hak asasi manusia tidak bersifat mutlak karena dibatasi oleh hak asasi orang lain. Hak asasi manusia yang dilaksanakan secara mutlak dapat mengganggu hak asasi orang lain. Selain itu, kebebasan hak asasi manusia juga mengandung kewajiban untuk menghormati hak asasi orang lain. 

Keterpaduan

Adanya keterpaduan antara hak asasi yang satu dengan hak asasi yang lain. Hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hak-hak pembangunan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam konsep, penerapan, pemantauan maupun dalam penilaian pelaksanaannya. 

Keseimbangan 

Antara hak asasi manusia perorangan dan kolektif serta tanggung jawab perorangan, masyarakat, dan bangsa diperlukan keseimbangan dan keselarasan. Hal ini sesuai dengan kodrat manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Keseimbangan dan keselarasan antara kebebasan dan tanggung jawab merupakan faktor penting dalam perlindungan hak asasi manusia. 

Kerja Sama lnternasional yang Saling Menghormati 

Kerja sama intemasional berdasarkan prinsip saling menghormati, persamaan derajat, dan hubungan baik antarbangsa serta hukum intemasional yang berlaku dengan memperhatikan kebutuhan nasional dan menghormati ketentuan-ketentuan nasional yang berlaku. 

Taat pada Peraturan 

Dalam pelaksanaan hak asasi manusia setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, dengan maksud untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain. Setiap orang yang ada di wilayah Indonesia wajib patuh pada peraturan perundang-undangan, hukum tak tertulis, dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia. 

Keterkaitan Sistem Politik 

Dalam mewujudkan hak asasi manusia senantiasa tidak terlepas dari kondisi sosial ekonomi dan sistem politik pada masyarakat yang bersangkutan serta dimensi-dimensi ideologis yang melekat di dalam setiap upaya untuk melaksanakannya. 

Kesamaan Harkat dan Martabat 

Setiap manusia dilahirkan dalam keadaan bebas dengan kesamaan harkat dan martabatnya. Manusia telah dikaruniai hati dan nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Setiap orang berhak atas perlindungan hak asasi manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi. 

Memperoleh dan Menuntut Perlakuan yang Sama 

Setiap orang diakui sebagai manusia pribadi. Oleh karena itu, ia berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabatnya. 

Perlindungan Masyarakat Adat 

Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, maka perbedaan dan kebutuhan dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan oleh pemerintah dan masyarakat denganjalan menjunjung tinggi nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, identitas budaya nasional masyarakat hukum adat, hak adat yang masih dipegang teguh oleh masyarakat hukum adat setempat, tetap dihormati dan dilindungi sepanjang tidak bertentangan dengan kewajiban nasional. 

Mendahulukan Hukum Nasional 

Setiap orang berhak menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia oleh hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi oleh negara Republik Indonesia. Dalam upaya ini wajib menempuh semua upaya hukum pada tingkat nasional terlebih dahulu sebelum menggunakan forum regional maupun internasional, kecuali bila hal itu tidak mendapat tanggapan forum nasional. 

Tanggung Jawab Pemerintah 

Perlindungan dan pembelaan serta pemajuan penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia menjadi tanggung jawab pemerintah. Artinya pemerintah memberi perlindungan kepada setiap orang agar hak asasinya tidak dilanggar dan menindak pelanggarnya. 


Seluruh dokumen HAM menegaskan kewajiban pemerintah dan individu dimana pun untuk tidak melanggar hak seseorang yang di dalamnya terkandung keharusan untuk bertanggung jawab dalam melindungi dan menegakkan hak asasi manusia. Kewajiban negara merupakan konsekuensi dari mandat yang diberikan oleh rakyat pada negara untuk mengatur negara. Oleh karena itu, apabila negara tidak mampu melindungi HAM warga negaranya, negara yang bersangkutan akan kehilangan legitimasi dengan sendirinya. Dengan demikian, analisis terhadap pelanggaran HAM pun selalu dalam ranah pelanggaran yang dilakukan oleh negara. Pelanggaran negara tidak hanya by comission (pelanggaran secara langsung) tetapi juga by omision (negara membiarkan terjadinya pelanggaran HAM). 

Pandangan lain menyatakan tanggung jawab HAM tidak cukup dibebankan pada negara tetapi juga individu. Negara dan individu bersama-sama memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia karena pelanggaran hak manusia tidak hanya dilakukan oleh negara tetapi dapat juga dilakukan oleh setiap individu. Realitas menunjukkan banyak pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan individu seperti praktik perbudakan dan pelanggaran hak buruh oleh majikan. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...