Loading...

Perubahan Konstitusi (Amandemen)

Loading...
Konstitusi biasanya memiliki sifat fleksibel atau rigid. Indikator dari sifat fleksibel dilihat dari bagaimana cara merubah konstitusi tersebut, apakah konstitusi memberi ruang bebas terhadap terjadinya perubahan konstitusi atau tidak. Sifat rigid dilihat dari apakah konstitusi mudah atau tidak mengikuti perkembangan zaman. Sebagaimana diketahui konstitusi dibuat pada suatu masa tertentu (awal berdirinya suatu negara) dan dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara. Permasalahannya, manusia itu memiliki kehidupan yang dinamis, berkembang. Apakah konstitusi memberi ruang untuk mengikuti perkembangan zaman? 

Konstitusi pada dasarnya mempunyai sifat khas, yaitu harus mampu mengikuti perkembangan zaman, harus memberi ruang terjadi perubahan konstitusi, tetapi tidak bisa diganti setiap saat. Misalnya, setiap ada pergantian kekuasaan (presiden), konstitusinya turut pula diganti. Hal itu tidak benar karena usia suatu konstitusi menunjukkan bagaimana kondisi pemerintahan di negara tersebut. Suatu sistem pemerintahan yang baik ditandai oleh seberapa lama usia dari konstitusinya. 

Amandemen secara harfiah, menurut Advanced English-Indonesia Dictionary, berarti perubahan atau perbaikan, sedangkan menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, amandemen berarti menambahkan bagian yang sudah ada. Jadi amandemen menunjukkan adanya perubahan atau perbaikan atas apa yang telah ada. Penambahan atau perubahan ini tidaklah dimaksudkan untuk memperbaiki UUD melainkan untuk menambah atau perluasan isi atas ketentuan yang telah ada dalam UUD tersebut.

Peninjauan kembali terhadap konstitusi yang berlaku bukan berarti mengganti LTUD, melainkan melihat kemungkinan melakukan perluasan atau pemekaran. Sebagai kesepakatan Pembukaan UUD 1945 tetap dipertahankan. Namun, terhadap batang tubuh dan penjelasan perlu dilakukan pemekaran guna menyesuaikan dengan realitas zaman serta kebutuhan generasi. Perubahan UUD 1945 tidak dilarang, sebab UUD 1945 itu bersifat ringkas dan supel untuk dapat mengikuti dinamika perkembangan masyarakat baik nasional maupun internasional, sesuai dengan perkembangan keadaan. Bagian-bagian UUD 1945 yang tidak sesuai perlu diadakan perubahan. 

Perubahan UUD dapat dilakukan dengan menggunakan dua pola. Pertama, mengubah secara integrated isi dan redaksi UUD. Jika ada satu pasal dalam UUD dinilai tidak cocok lagi maka akan diubah. Kedua, membiarkan teks UUD sesuai dengan aslinya. Untuk mengantisipasi perubahan kontekstual dibuatkan UU baru di bawah UUD.

Menurut F. C. Strong perubahan konstitusi dapat digolongkan empat macam, yaitu sebagai berikut.

1. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pem-batasan-pembatasan tertentu. 

2. Perubahan konstitusi oleh rakyat melalui referendum. 

3. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh sejumlah negara bagian. Ini berlaku di negara serikat. 

4. Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh suatu lembaga negara khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan (konstituante). 

Setiap konstitusi merupakan pencerminan konsep dan alam pikir manusia dari masa di mana ia dilahirkan dan merupakan hasil dari keadaan material dan spiritual dari masa itu. Sesuatu yang telah dirumuskan secara tertulis akan bersifat statis. Padahal masyarakat yang berkembang terus, bersifat dinamis dan para penyusunnya tidak selalu mampu melihat ke muka hal-hal yang perlu diatur dalam konstitusi. Selain konstitusi merupakan hasil kompromi dari kekuatan sosial politik pada masa itu, sehingga apabila terjadi pergeseran peta konfigurasi kekuatan politik, maka konstitusi dipandang tidak sesuai lagi. 


Hal itu bisa dimengerti, mengingat konstitusi merupakan produk politik. Ketika konstitusi disahkan, tentunya untuk kepentingan penguasa. Suatu konstitusi adalah buatan manusia dan dirumuskan oleh pemimpin-pemimpin negara, para teoretis dan praktisi politik untuk dipatuhi rakyat. Ini merupakan fenomena sosial dan mencerminkan adanya nilai-nilai, ide-ide, kepentingan golongan, dan kepentingan para perumusnya. 

Bagaimanapun sempurnanya konstitusi dalam kenyataan, menurut paradigma objektif akan tetap tertinggal dari perkembangan masyarakat. Oleh karena itu, perlu dilengkapi adanya pasal perubahan. Konstitusi dapat dikatakan usang apabila salah satu atau beberapa pasalnya tidak lagi sesuai dengan perkembangan masyarakat dan orang tidak merasa lagi mendapat kepastian hukum. Menurut F. C. Strong, suatu UUD yang dapat diubah dengan prosedur yang sama dengan prosedur membuat UU'disebut fleksibel, sedangkan UUD yang hanya dapat diubah dengan prosedur yang berbeda dengan prosedur membuat UUD disebut rigid. 

Perubahan suatu konstitusi sangat tergantung pada kekuatan-kekuatan politik yang ada, baik yang terdapat dalam masyarakat maupun - pada lembaga-lembaga yang mempunyai wewenang akan hal tersebut. Adanya peraturan pembatasan dalam perubahan UUD atau konstitusi pada akhirnya sangat ditentukan oleh faktor politik. Apabila dipelajari sistem yang digunakan oleh negara-negara dalam mengubah konstitusi, dapat dibedakan menjadi dua sistem, yaitu sebagai berikut.

1. Apabila suatu UUD diubah, maka yang akan berlaku adalah UUD atau konstitusi yang baru secara keseluruhan. Artinya konstitusi yang baru secara keseluruhan.

2. Apabila suatu konstitusi itu diubah, maka konstitusi yang asli tetap berlaku. Perubahar terhadap konstitusi tersebut merupakan amandemen dari konstitusi asli. Amandemen tersebut menjadi bagian dari konstitusi. 

Konstitusi suatu negara seharusnya tidak sering berubah, sebab akan mengakibatkan kemerosotan dan mengurangi kewibawaan konstitusi. Menurut Jellinek, perubahan UUD dibedakan atas dua hal, yaitu verfassung sonderung dan verfassung wandlung. Verfassung sonderung adalah perubahan UUD yang dilakukan dengan sengaja sesuai dengan ketentuan yang ada dalam UUD yang bersangkutan, sedangkan verfassung wandlung adalah perubahan UUD dengan cara yang tidak disebutkan dalam UUD tersebut, tetapi dengan cara istimewa seperti revolusi, coup d'etat, atau convention. 

Tata cara perubahan hampir diatur oleh UUD di seluruh dunia. Amandemen sendiri bisa berbentuk pergantian, penambahan, pengurangan, perubahan pasal per pasal, atau pergantian seluruh pasal. 

Pada akhirnya, yang menentukan dapat tidaknya suatu konstitusi di amandemen atau diubah adalah ditentukan oleh penguasa, walaupun konstitusi sudah waktunya berubah. Akan tetapi, jika kekuatan sosial politik yang berkuasa tidak menghendaki perubahan maka konstitusi tidak akan berubah. 

Piagam Jakarta, suatu dokumen historis berupa kompromi antara pihak Islam dan pihak Kebangsaan dalam BPUPKI untuk menjembatani perbedaan pendapat dalam hal agama dan negara, antara lain sebagai berikut. 

1. Dalam rancangan Pembukaan UUD berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

2. Pasal 6 Ayat 1, "Presiden adalah orang Indonesia asil yang beragama Islam".

3. Pasal 29 Ayat 1, "Negara berdasar atas ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya" 

Negara Indonesia memiliki sifar kenegaraan universal dan nasional, diharapkan agar tidak bertentangan dengan tujuan kemerdekaan bangsanya. Seluruh bangsa Indonesia, tanpa kecuali dari Sabang sampai Merauke, berjuang merebut kemerdekaan. Tidak hanya satu golongan agama saja yang berperan. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...