Loading...

Prinsip Persamaan Kedudukan Warga Negara

Loading...
Perbedaan utama dan mendasar (prinsip) antara warga negara dan orang asing terletak hak dan kewajiban yang melekat pada masing-masing pihak. Berbagai perbedaan yang melekat (inherent) pada warga negara dan bukan warga negara (orang asing) warga negara memiliki hak untuk ikut serta menentukan jalannya penyelenggaraan a (political rights), hak untuk memilih dan dipilih dalam pemilihan resmi, hak atau untuk dipilih dan ditetapkan atau dicalonkan dalam jabatan penting negara, jabatan g bagi orang asing terlarang. Demikian pula jika terjadi seorang warga negara menduduki jabatan (pegawai) di negara lain terdapat alasan bagi negara Republik Indosesia untuk mencabut kewarganegaraannya. 

Salah satu unsur penting ketahanan suatu bangsa adalah keikutsertaan warga negara dalam dinas militer negaranya. Hanya warga negaralah yang boleh (dapat diwajibkan) untuk melakukan dinas militer. Apabilah seorang warga negara masuk dinas tentara asing, dia dapat kehilangan kewarganegaraan RI, sebab memasuki dinas militer asing merupakan indikator tidak menghargai kewarganegaraan Indonesia. 

Perbedaan perlakuan negara terhadap warga negara dan bukan warga negara tidak hanya terbatas pada keberadaan warga negara di dalam negeri. Perlindungan terhadap warga negara tidak saja dalam wilayah (teritorial) negara RI, tapi juga terhadap warga negara yang berada di luar negeri. Perlindungan diplomatik hanya diberikan kepada warga negara yang sah, orang asing dalam hal ini tidak tercakup di dalamnya. Perlindungan warga negara di negara asing merupakan suatu hal yang penting, dalam kaitannya dengan status kewarganegaraan. Kewarganegaraan dalam makna yang sebenarnya adalah "segala jenis hubungan dengan suatu negara yang menyebabkan adanya kewajiban negara untuk melindungi orang yang bersangkutan (Sudargo Gautama, 1975: 81). 

Selain berbagai perbedaan hak dan kewajiban yang melekat pada warga negara dan bukan warga negara, nampak pula perbedaan di lapangan hukum privat (privat recht) baik hukum perdata yang berlaku dinegara RI maupun hukum perdata intemasional. Menurut hukum perdata intemasional status personal WNI akan tetap melekat pada dirinya kemanapun ia berpergian (dimana pun ia berada). Hukum perdata Indonesia tetap berlaku ketika seorang WNI pergi ke luar negeri misalnya, syarat untuk menikah, hubungan suami-istri, anak, orang tua, atau perwalian. Orang asing yang berdomisili di Indonesia status personelnya tetap tunduk pada hukum negara asalnya. Pada lapangan hukum pidana (criminal law) menunjukkan beberapa ketentuan bahwa KUHP RI tetap berlaku bagi WNI yang melakukan kejahatan di lndonesia kemudian melarikan diri keluar negeri. Terutama apabila melakukan kejahatan politik, kejahatan yang berkenaan dengan ketatanegaraan dan kewibawaan negara, pembajakan dilaut, atau bigamie, dan lain-lain. 


Perbedaan lain yang menonjol antara hak-kewajiban warga negara dan bukan warga negara tampak di lapangan ekonomi dan sosial. Banyak produk hukum yang secara tegas memberikan batasan kebebasan berusaha di lingkungan ekonomi bagi orang asing. Tentu saja dalam dinamika perkembangan zaman "isi" status kewarganegaraan Indonesia mengalami pertumbuhan dan perubaharrsesuai dengan perkembangan zaman. Penegasan perbedaan hak dan kewajiban warga negara dan bukan warga negara merupakan salah satu dimensi proses pemberian isi status kewarganegaraan Indonesia.

Berdasarkan ketentuan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945, setiap warga negara mempunyai persamaan kedudukan warga negara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara tanpa membedakan ras, agama, gender, golongan, budaya dan suku. 

Hal tersebut sesuai dengan penegasan yuridis konstitusional tentang hak dan kewajiban warga negara Indonesia yang tertuang dalam Pasal 28 UUD 1945 dan UU No. 39 / 1999 tentang HAM, yang isinya antara lain hak dan kewajiban warga negara serta tugas dan tanggung jawab negara. 

Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...