Loading...
Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang merupakan manifestasi dari kedaulatan yang dimilikinya dan yang hanya terdapat pada negara saja, tidak terdapat pada asosiasi atau organisasi lainnya. Umumnya dianggap bahwa setiap negara mempunyai sifat memaksa, sifat monopoli, dan sifat mencakup semua.
a. Sifat Memaksa Agar peraturan perundang-undangan ditaati sehingga penertiban dalam masyarakat tercapai dan timbulnya anarki dapat dicegah maka negara memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan fisik secara legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan sebagainya. Organisasi dan asosiasi lain
dari negara juga mempunyai aturan, akan tetapi aturan-aturan yang dikeluarkan oleh negara lebih mengikat. Unsur paksa dapat dilihat, misalnya pada ketentuan tentang pajak. Setiap warga negara harus membayar pajak dan orang yang menghindari kewajiban ini dapat dikenakan denda atau penyitaan hak miliknya. Di beberapa negara malah dapat dikenakan hukuman kurungan.
b. Sifat Monopoli Negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat. Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran kepercayaan atau aliran politik tertentu dilarang hidup dan disebarluaskan, oleh karena dianggap bertentangan dengan tujuan masyarakat.
c. Sifat Mencakup Semua Semua peraturan perundang-undangan, misalnya keharusan membayar pajak, berlaku untuk semua orang tanpa kecuali. Keadaan demikian memang perlu sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar ruang lingkup aktivitas negara, usaha negara ke arah tercapainya masyarakat yang dicita-citakan akan gagal. Lagi pula, menjadi warga negara tidak berdasarkan kemauan sendiri dan hal ini berbeda dengan asosiasi lain di mana keanggotaan bersifat sukarela.
Daftar Pustaka : YUDHISTIRA
Loading...