Loading...

Sistem Hukum di Indonesia

Loading...
Negara Indonesia adalah negara hukum. Hal ini secara tegas dinyatakan dalam Pasal 1 Ayat (3) yang berbunyi, "Negath Indonesia adalah negara hukum". Untuk mewujudkan negara hukum maka segala penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara didasarkan pada hukum. Oleh karena itu, pembangunan hukum nasional mutlak diperlukan.

Sampai sekarang ini, bangsa Indonesia belum secara keseluruhan memiliki hukum nasional yang dibuat oleh bangsa sendiri. Untuk menjaga agar tidak terjadi kekosongan hukum dan belum dibuat yang baru sesuai dengan UUD 1945 maka Indonesia memperlakukan hukum-hukum warisan kolonial yang tentu saja pelaksanaannya disesuaikan dengan keadaan hukum Indonesia. 

Ketentuan ini berdasarkan pada Pasal 1 Aturan Peralihan UUD 1945 yang berbunyi, "Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini". Jadi, selama peraturan perundang-undangan yang baru belum ada maka segala peraturan perundang-undangan yang ada termasuk peraturan perundang-undangan zaman kolonial dapat diberlakukan. Tentu saja disesuikan dengan keadaan dan jiwa bangsa Indonesia yang sudah merdeka.

Ketentuan ini bersifat sementara, artinya bangsa Indonesia harus segera melakukan pembangunan hukum agar tercipta peraturan perundang-undangan yang dihasilkan sendiri oleh bangsa Indonesia. Hukum nasional yang merupakan warisan dari zaman kolonial, antara lain 

1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP); 
2) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUP Perdata); 
3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).

Hukum pidana yang berlaku di Indonesia sekarang ini telah dikodifir atau telah dilakukan kodifikasi. Sebagian terbesar dari aturan-aturan pidana telah disusun dalam suatu kitab undang-undang, yaitu KUH Pidana. Sebagian lagi tersebar dalam berbagai peraturan perundarrg-undangan, seperti peraturan lalu lintas, peraturan tentang tindak pidana subversif, tindak pidana terorisme dan lain-lain. Selain sudah terkodifikasi, hukum pidana kita juga telah diunifikasi artinya berlaku bagi semua golongan rakyat Indonesia. 

Selain tertuang dalam hukum yang telah dikodifikasi seperti KUHP di atas, norma-norma hukum dapat kita temukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan, contohnya undang-undang. Di dalam undang-undang terdapat rumusan-rumusan norma hukum yang berisi perintah atau larangan. Pelanggaran atas norma hukum tersebut diancam dengan sanksi.


Daftar Pustaka : PT.TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...