Loading...
Kata peradilan berbeda dengan pengadilan. Pengadilan adalah badan, organisasi atau lembaga yang melaksanakan peradilan, sedangkan yang dimaksud peradilan adalah tugas atau fungsi yang dijalankan oleh pengadilan. Oleh karena itu, pengadilan disebut juga sebagai badan atau lembaga peradilan. Kekuasaan negara yang menjalankan peradilan disebut kekuasaan kehakiman. Menurut Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bahwa yang dimaksud kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia.
Pengadilan atau lembaga peradilan adalah alat perlengkapan negara yang diberi tugas mempertahankan tetap tegaknya hukum nasional. Apabila terjadi pelanggaran hukum atau pelanggaran hak maka yang bersangkutan dihadapkan ke muka pengadilan.
Pengadilan atau badan peradilan adalah lembaga penegakan hukum di Indonesia. Pengadilan mempunyai tugas menjalankan peradilan dengan seadil-adilnya. Tugas pokok badan-badan peradilan adalah menerima, memeriksa dan mengadili, serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya. Jadi, memberikan putusan hukum baik untuk perkara pidana maupun perdata yang dihadapkan kepadanya. Memberi hukumnya dilakukan dengan jalan hakim pengadilan mengadakan putusan dan penetapan hakim.
Jenis Lembaga Peradilan di Indonesia
Pasal 24 UUD 1945 menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agungdan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan ini menjadi ketentuan dasar bagi pengaturan lembaga peradilan di Indonesia. Jadi, pemegang kelcuasaan kehakiman di Indonesia ada dua lembaga, yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalarn lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara. Jadi, jenis badan peradilan atau pengadilan yang berada di bawah Mahkamah Agung adalah
1) peradilan umum;
2) peradilan agama;
3) peradilan militer;
4) peradilan tata usaha negara. Badan-badan peradilan itu semuanya berpuncak pada Mahkamah Agung sebagai peradilan kasasi. Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di dalam keempat lingkungan peradilan. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung adalah memeriksa dan memutus
1) permohonan kasasi;
2) sengketa tentang kewenangan mengadili;
3) permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang pasti;
4) menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang undang terhadap undang-undang.
Daftar Pustaka : PT TIGA SERANGKAI PUSTAKA MANDIRI
Loading...