Loading...

Implementasi Keadilan dalam Pancasila

Loading...
Setiap orang yang memenuhi suatu aturan tertentu atau melaksanakan kewajibannya sesuai dengan aturan yang berlaku akan mendapatkan imbalan yang sebanding sesuai dengan aturan yang berlaku tersebut. Demikian pula, bagi mereka yang melanggar dari suatu larangan atau aturan tertentu, mereka yang melanggar larangan aturan tersebut dan akan mendapatkan hukuman yang setimpal.

Hal tersebut dinamakan keadilan hukum. Keadilan sosial mengandung pengertian antara lain, bahwa setiap orang diperlakukan sesuai dengan fungsi, peranan, dan tangsung jawabnva, misalnya , kepala sekolah karena tanggung jawabnya lebih besar akan mendapat penghasilan yang lebih jika dibandingkan dengan guru. 

Makna keadilan dan keadilan sosial dalam sila-sila Pancasila adalah sebagai berikut.
 
a. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
Rasa kebersamaan senasib sepenanggungan dan rasa keadilan bagi bangsa Indonesia telah terpupuk dari masa ke masa. Hal tersebut dikarenakan, bangsa Indonesia telah memiliki sikap toleran antara penganut agama satu dan penganut agama lainnya yang berbeda. Setiap anggota masyarakat harus berbuat baik terhadap sesamanya dan berbuat adil terhadap sesama pula. 

b. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
Setiap orang adalah anggota masyarakat sehingga dia harus mampu dan mau menempatkan diri sebagai anggota masyarakat tersebut. Harus pandai berpikir dan bertindak untuk kepentingan bersama, bukan hanya untuk kepentingan diri sendiri yang dipikirkan melainlean juga kepentingan orang lain. 

c. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
Bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku pada dasarnya adalah satu, senasib sepenanggungan dan satu tekad yang sama dalam mencapai cita-cita nasional sehingga sebagai warga kita harus mampu melakukan kerja sama dan menempatican dirinya sebagai manusia yang adil, manusia yang tahu diri, dan akhirnya kita merasa bangga dan bahagia memperoleh hasil kerja yang sesuai dengan tugasnya masing-masing. 

d. Sila Keempat: Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
Bermusyawarah melalui perwakilan adalah ciri khusus masyarakat Indonesia. Sikapnya mau menerima dan menghargai pendapat orang lain dan mungkin mengorbankan pendapat pribadi demi tercapainya kesepakatan bersama sehingga dapat memberikan rasa puas dan tenteram dari semua pihak. 

e. Sila Kelima: Keadilan Sosisal bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Penciptaan keadilan sosial dalarn kehidupan masyarakat Indonesia dilaksanakan dengan mengembangkan perbuatan-perbuatan yang mencerminkan sikap adil dalam arti menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta memperoleh perialcuan yang sama sebagai warga negara. UUD 1945 menjamin dan melindungi keadilan sosial bagi selun.th rakyat Indonesia. 

Pasal 27 Ayat (1) menyatakan, "Segala warga negara bersatnaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." 

Perlakuan hukum terhadap semua warga negara adalah sama; siapa pun yang melanggar hukum ditindak tanpa kecuali dan setiap tersangka berhak mengajukan pembelaan di dalam proses peradilan. Untuk menduduki jabatan dalam pemerintahan semua warga negara mempunyai hak yang sama. 

pasal 27 Ayat (2) menyatakan, "Tiap-fiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan." Pemerintah berkewajiban meningkatkan kesejahteraan umum. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, tetapi setiap warga negara wajib mempersiapkan diri belajar untuk memperoleh pengetahuan keterampilan dan kemampuan seagai bekal untuk mencapai haknya.
 
Pasal 28 manyatakan, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang." Sebagai warga negara, kita diberi kebebasan untuk berorganisasi dan mengadakan rapat serta bebas mengeluarkan pendapat secara bertanggung jawab, sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Pasal 29 Ayat (2) menyatakan, "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung berumber pada martabat manusia sebagai makhluk Tuhan. Hak kebebasan beragama bukan pemberian negara dan bukan pemberian golongan. 

Pasal 30 Ayat (1) menyatakan, "Tiapetiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara." 

Negara. Indonesia didirikan bersama oleh rakyat Indonesia, milik bangsa Indonesia, sehingga sudahrseharusnya pula kita mempertahankan bersama. 

Pasal 31 Ayat (1) menyatakan, "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran." Setiap warga negara diberi kesempatan belajar seluaseluasnya dan terbuka bagi siapa saja tanpa membedakan suku, agama, keturunan bahkan bagi yang cacat fisik maupun mental di sediakan pendidikan secara khusus. Pelaksanaan wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun, adalah pelaksanaan ketentuan UUD 1945 tersebut.

Pasal 33 Ayat (1) menyatakan, "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan." Hendaknya kita menyadari bahwa bentuk usaha yang sesuai adalah koperasi, karena koperasi sesuai dengan asas yang berlaku dalam masyarakat kita, yaitu asas kekeluargaan dan kegotong-royongan. Dengan asas ini, koperasi berusaha memajukan dan menyejahterakan kehidupan seluruh rakyat. 

Pasal 33 Ayat (2) menyatakan, "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasi oleh negara".

Pasal 33 Ayat (3) menyatakan, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalarnnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran ralwat". 

Negara bukan menguasai sepenuhnya, tetapi pengaturannya dilakukan oleh negara supaya pemanfaatannya menjadi adil dan merata Dikuasai oleh negara tidak berarti dimiliki oleh negara, melainkan diatur dan dimanfaatkan bagi kepentingan seluruh rakyat Indonesia. 

Dalam kehidup,a.n sehari-hari sering kita mendengar ungkapan tentang keadilan. Settap kali orang mengemukakan apa yang dinamakan adil, umumnya orang itu merasa senang bahkan merasa puas. Sebaliknya, bila orang menemukan keadaan yang dinamakan tidak adil, umumnya orang merasa tidak senang, bahkan kadang-kadang menjadi marah. 

Hal-hal yang dinamakan adil itu dapat dilihat pada contoh kita datang ke suatu tempat untuk membayar pajak TV Kita berdatangan, berdiri berderet di depan loket. Orang yang datang paling awal berdiri paling depan, sedangkan yang datang kemudian berdiri di belakangnya. Itulah yang dinamakan antri berurutan. 

Kemudian, pelayanan oleh penjaga loket berurut pula dari yang paling depan, satu per satu ke belakang. Pelayanan dari petugas loket itu disebut adil. Orang-orang yang dilayani merasa senang, bahkan puas karena yang datang lebih awal mendapat pelayanan lebih dulu. 

Implementasi Keadilan dalam Pancasila

Andaikata petugas loket itu melayani dengan cara tidak menurut urutannya, orang yang berderet itu ada yang senang, tetapi banyak juga yang tidak senang. Pelayanan semacam dinamakan tidak adil Kita tentu merasa senang dan memilih diperlakukan secara adil. Jika demikian, kita harus pula berusaha memperlakukan secara adil terhadap sesama. 

Kita semua umumnya merasa puas dan senang bila menemui hal-hal yang disebut adil. Tetapi sebaliknya akan merasa gelisah dan membawa keributan apabila ada hal»ha1 yang tidak adil. Norma dan cara mempertahankan pendapat di pengadilan, seperti yang telah dijelaskan di atas adalah bahwa setiap warga negara yang melanggar hukum ditindak tanpa kecualinya. 

Tersangka akan ditangkap dan ditahan oleh polisi penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan bukti.yang akan membuktikan bahwa perbuatan kejahatan itu dilakukan. Sebelum putusan hakim dijatuhkan di pengadilan, tersangka belum dapat di nyatakan bersalah atau disebut praduga tak bersalah. 

Hasil perneriksaan disampaikan kepada jaksa untuk selanjutnya diajukan ke pengadilan. Sejak saat itu, tersangka dapat mengajukan pembelaan diri baik oleh dirinya sendiri atau melalui penasihat hukum. Setelah melalui persidangan dan upaya pembelaan, hakim akan menjatuhkan putusan bersalah atau tidak jika terdakwa diputuskan bersalah harus menjalani hukuman maka terdakwa menjadi terpidana.



Sumber Pustaka: Tim Penyusun Naskah PPKN
Loading...