Loading...
Definisi Tentang Ketentuan Wakaf
Wakaf merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan din (taqarrub ilallah) kepada Allah swt. Pahala wakaf akan mengalir terus kepada wakif (orang yang memberikan wakaf) meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia sebagaimana sabda Rasulullah saw. berikut.
Yang artinya: “Dan Abu Hurairah sesungguhnya Nabi saw. telah bersabda: Apabila anak Adam (inanusia) telah meninggal dunia, maka putuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang diambil manfaat oleh orang lain, atau anak saleh yang mendoakan kepadanya." (H.R. Muslim)
Ketentuan Wakaf
Wakaf (waqaf) di dalam bahasa Arab berasakiari kata waqafa - yaqifu – waqfan artinya sama dengan kata habasa - yahbisu - habsan, yaitu menahan. Menurut istilah, wakaf ialah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah atau memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt. Adapun rukun wakaf di antaranya berikut ini.
- 1. Orang yang memberikan wakaf.
- 2. Orang yang menerima wakaf.
- 3. Barang yang diwakafkan.
- 4. Ikrar penyerahan wakaf kepada liadan atau orang tertentu.
Wakaf adalah perbuatan yang disunatkan. Untuk berwakaf hams dipenuhi syarats yarat di bawah ini.
- Orang yang memberikan wakaf berhak atas perbuatan itu dan atas kehendaknya sendiri (tidak ada paksaan).
- Orang yang menerima wakaf jelas, baik berupa organisasi (badan) maupun orange rang tertentu.
- Berlaku untuk selamanya, artinya tidak terikat dalam waktu tertentu.
- Barang yang diwakafkan berwujud nyata pada saat diserahkan.
- Jelas ikrar dan penyerahannya. Lebih baik lagi apabila ikrar dan penyerahannya itu tertulis dalarn akte notaris sehingga tidak akan menimbulkan masalah baru dan pihak keluarga yang memberi wakaf.
Loading...