Loading...

Definisi Tentang Harta Yang Diwakafkan

Loading...

Definisi Tentang Harta Yang Diwakafkan


Salah satu syarat wakaf adalah barang yang diwakafkan berwujud nyata. Barang yang akan diwakafkam pun ihemiliki syarat. Syarat barang yang diwakafkan adalah sebagai berikut.
  • Wujud barangnya tetap walaupun telah digunakan, seperti tanah, bangunan mesjid, dan alat untuk keperluan salat (sarung atau tikar salat).
  • Barang yang diwakafkan kepunyaan sendiri dan hak miliknya dapat dipindahkan ke orang lain.



Barang yang diwakafkan dapat diganti dengan yang lebih baik. Penggantian barang dalam wakaf ada dua macam.

  1. Penggantian karena kebutuhan, misalnya barang wakaf berupa mesjid dan tanahnya, apabila telah rusak dan tidak mungkin lagi digunakan, maka tanahnya dijual untuk membeli barang lain yang dapat menggantikannya. Hal mi diperbolehkan karena apabila barang asal sudah tidak dapat lagi digunakan sesuai tujan, maka dapat diganti dengan barang lainnya. 
  2. Penggantian karena kepentingan yang lebih kuat. Hal mi diperbolehkan menurut Imam Ahmad dan ulama lainnya. Imam Ahmad beralasan bahwa Umar bin Khatab r.a. pernah memindahkan Mesjid Kufah yang lama ke tempat yang baru dan tempat yang lama itu dijadikan pasar bagi penjual tainar (mi adalah contoh penggantian barang wakaf yang bempa tanah). Adapun penggantian barang wakaf yang berupa bangunan, Khalifah Umar bin Khatab dan Usman bin Affan pernah membangun Mesjid Nabawi tanpa mengikuti bentuk (bangunan) pertama dan inemberi tambahan bentuk bangunannya. Oleh sebab itu, diperbolehkan mengubah bangunan wakaf dan bentuk lama ke bentuk yang barn asalkan menjadi lebih baik.

Hikmah wakaf antara lain sebagi berikut:

  • untuk menghimpun dana bagi pengembangan dan kelangsungan agama Islam di suatu daerah, dan
  • memberi kesempatan kepada umat Islam untuk beramal jariah yang relatif lama dimanfaatkan oleh Islam.

  1. Wakaf merupakan salah satu sarana untuk mendekatkan din (taqarrub) kepada Allah swt. Pahala wakaf akan mengalir terus kepada wakif (orang yang memberikan wakaf) meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia.
  2. Wakaf (waqaf) di dalam bahasa Arab berasal dan kata wakafa - yaqifu – waqfan artinya sama dengan kata habasa - yahbisu - habsan, yaitu menahan. Menurut istilah, wakaf ialah menahan harta dan memberikan manfaatnya di jalan Allah atau memindahkan hak milik pribadi menjadi milik suatu badan atau yayasan yang memberikan manfaat bagi suatu masyarakat dengan tujuan untuk mendapatkan kebaikan dan rida Allah swt.
  3. Salah satu syarat wakaf adalah barang yang diwakafkan berwujud nyata. Barang yang akan diwakafkan pun memiliki syarat, yaitu sebagai berikut.
    - Wujud barangnya tetap walaupun telah digunakan, seperti tanah, bangunan mesjid, dan alat untuk keperluan salat (sarung atau tikar salat).
    - Barang yang diwakafkan kepunyaan sendiri dan hak miliknya dapat dipindahkan ke orang lain.
Loading...

Artikel Terkait :