Loading...

Perkembangan Islam Di Minangkabau Dalam Perkembangannya Di Indonesia

Loading...

Perkembangan Islam Di Minangkabau Dalam Perkembangannya Di Indonesia


Menurut catatan sejarah, Islam masuk ke Minangkabau meialui dua arah. Pertama, dan arah timur meiaiui daerah Siak. Orang taat dan aiim di daerah tersebut disebut Urang Siak. Mubalig dan guru agama disebut labai. Dan sebutan labai mi diperkirakan mubalig Hindustanlah yang membawa Islam ke sana karena istilah Iabai adalak gelar ahli agama di Hindustan. Kedua, Islam masuk dan Aceh, dan daerah iniiah yang lebih kuat. Pada pertengahan abad XIV, Islam teiah mulai masuk ke Minangkabau yang dibawa oieh para pedagang. Mereka singgah di daerah pelabuhan pesisir barat Minangkabau, seperti Tiku, Pariaman, Padang, Salido, dan Indrapura di Kerinci sampai ke Bengkulu.

Seteiah mendengar tentang Islam di Aceh, Syekh Burhanuddin kelahiran Sintuk Pariaman pergi belajar mendalami ajaran agama kepada Syekh Abdur Rauf (ulama Aceh). Sekembali dan Tanah Rencong, Syekh Burhanuddin mengembangkan Islam di desanya, yaitu Sintuk kemudian pindah ke Ulakan di Pariaman juga. Sejak abad XIV, tersiariah Islam di Minangkabau dan Ulakan. Masuknya Islam ke Minangkabau membawa perubahan sosial dan adat istiadat. Agama dan adat saling terkait, ungkapannya adalah


  • syarak menurun-adat mendaki, dan
  • syarak mangato-adat memakai.

Syarak artinya syariat agama. Syarak menurun wajib diamalkan. Adat mendaki harus iewat musyawarah. Pelaksanaan ajaran agama tidak periu musyawarah atau persetujuan orang banyak. Apabiia syariat teiah bicara, maka adatlah yang melaksanakannya. Namun, pelaksanaan ajaran Islam masih belum mulus.

Adat berdasarkan syariat Islam bisa diterima ulama dan urnat Islam, tetapi rumusan tentang syariat Islam yang akan diterapkan di masyarakat Minangkabau harus sesuai dengan adat. Inilah yang tidak disetujui ulama dan umat Islam. Setiap muslim dituntut untuk menjadikan Islam sebagai ukuran, bukan Islam yang diukur dengan sesuatu. Ini merupakan masalah prinsip. Namun, hal mi tidak menjadi soal dan belum begitu penting, apaiagi berhadapan dengan orang-orang yang baru masuk Islam.

Sejarah membuktikan bahwa ternyata berabad-abad kemudian lewat perjuangan dan korban nyawa dalam Perang Paderi, paham mi dapat diluruskan menjadi adat bersendi syarak dan syarak bersendi kitabullah, artinya adat berdasarkan syariat dan syariat berdasarkan kitabullah. Al Quran diamalkan dalam kehidupan, dan adat harus

Qurani. Pada waktu itu, perhatian ulama disita oleh perbedaan dan perdebatan masalah Tauhid antara dua kelompok. Syekh Abdul Rauf dan Tengku Syiah Kuala, guru Syekh Burhanudin, berpaham wahdatul wujud dan masuk tarekat Suluk Syaziliah dan Syatariah (jalan untuk mencapai kebenaran dan kesempurnaan batin). Paham mi ditentang oleh Syekh Nuruddin Ar Raniri dan Syekh Syamsuddin Sumatrani yang menganggap perlu datang ke Minangkabau untuk mengimbangi dan meluruskan paham wahdatul wujud.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...

Artikel Terkait :