Loading...
Prosedur Amandemen UUD 1945
Dalam setiap konstitusi yang tertulis selalu tercantum pasal-pasal yang mengatur menena perubahan konstitusi. Hal ini terjadi karena masyarakat selalu mengalami berbagai perkembangan terutama perubahan-perubahan, dinamika. dan struktur masyarakat. Perubahan konstitusi dapat terjadi dengan cepat sehingga tidak akan ketinggalan zaman. Oleh karena itu, konstitusi perlu diubah.
Konstitusi mempunyai tingkatan yang lebih tinggi dan menjadi landasan bagi peraturan-peraturan hukum lainnya. Pembentuk konstitusi biasanya menetapkan cara-cara perubahan yang agak sukar dengan maksud agar orang tidak mudah mengubah hukum dasar suatu negara. Suatu perubahan harus benar-benar dianggap perlu oleh rakyat dan pemerintah. Sebaliknya, ada pula negara. Konstitusi yang demikian, dikatakan konstitusi yang fleksibel (luwes) karena untuk mengubahnya tidak diperlukan cara-cara yang istimewa, yakni hanya cukup dilakukan badan pembuat undang-undang biasa. Namun, ada juga konstitusi yang menetapkan syarat perubahan dengan cara yang istimewa. Konstitusi yang demikian itu disebut konstitusi yang memiliki sifat rigid.
Dr. H. Bagir Manan, SH, MCL mengemukakan bahwa akibat perkembangan yang akan terjadi ada kebutuhan baru yang tidak dimuat dalam UUD. Untuk memungkinkan perkembangannya, setiap UUD memuat kaidah yang memungkinkan perubahan-perubahan secara formal. Dan uraian tersebut, paling tidak ada dua hal yang terkandung dalam UUD yang akan menjamin perkembangannya, yaitu sebagai berikut.
- Cara perumusan kaidah yang bersifat umum dan mengatur pokok-pokok agar ada keluwesan dalam menampung perkembangan yang terjadi.
- Adanya kaidah yang mengatur perubahan formal apabila upaya penyesuaian tidak mungkin ditarik dan kaidah-kaidah pokok yang sudah ada,.
Syarat yang harus dianut dalam mengubah undang-undang dasar adalah tidak terlalu sukar, tetapi jangan terlalu mudah. Maksud tidak terlalu sukar adalah untuk mencegah terjadinya ketegangan-ketegangan dalam masyarakat. Apabila keinginan untuk mengubahundang-undang dasar terlalu sukar karena tekanan, dapat menimbulkan keguncangan dalam masyarakat. Maksud terlalu mudah berarti untuk menjaga kedudukan Undang Undang Dasar sebagai fundamental law. Sebagai hukum dasar, konstitusi mengatur tiga masalah pokok, yaitu sebagai berikut.
- Jaminan terhadap hak-hak asasi manusia.
- Ditetapkannya susunan ketatanegaraan yang bersifat mendasar.
- Adanya pembagian dan pembatasan tugas-tugas ketatanegaraan yang juga bersifat mendasar.
Berdasarkan hal tersebut, Prof. Miriam Budiardjo mengemukakan bahwa terdapat bermacam-macam prosedur untuk mengubah undang-undang dasar sebagai berikut.
- Melalui sidang badan legislatif ditambah dengan beberapa syarat, misalnya dapat membicarakan usul perubahan undang-undang dasar dan jumlah minimal anggota badan legislatif untuk menerimannya.
- Melalui referendum atau plebisit.
- Melalui negara-negara bagian dalam negara federal.
- Musyawarah khusus (special convention).
Selain itu, Prof. Dr. Sri Soemantri Martosoewignjo, SH mengemukakan prosedur perubahan konstitusi yang termasuk rigid dapat digolongkan ke dalam empat macam cara perubahan, yaitu sebagai berikut
- Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan legislatif menurut pembatasan-pembatasan tertentu.
- Perubahan konstitusi yang dilakukan oleh rakyat melalui suatu referendum.
- Perubahan konstitusi mi berlaku dalam negara serikat yang dilakukan oleh sejumlah negara-negara bagian.
- Perubahan konstitusi yang dilakukan dalam suatu konvensi atau dilakukan oleh suatu lembaga lembaga khusus yang dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Adapun metode dan cara perubahan terhadap UUD menurut kajian hukum tata negara adalah sebagai berikut.
- Sistem konstitusional
Artinya, melalui suatu prosedur peraturan yang berlaku. Hal mi berlaku apabila perubahan menyangkut hal-hal tertenru.
- Model revolusioner
Artinya, perubahan UUD melalui suatu revolusi sehingga memerlukan suatu kekuatan politik. Hal mi berlaku apabila materi perubahan bersifat mendasar dan cukup banyak. Perubahan tersebut merupakan penggantian naskah dan yang lama menjadi baru.
- Amandemen.
Kedua perubahan tersebut (a dan b) dapat dilakukan melalui
- suatu pembaruan naskah,
- penggantian naskah lama dengan yang baru, dan
- naskah tambahan (annex atau adendum) yang terpisah dengan naskah asli UUD.
Di Indonesia, perubahan konstitusi dapat dilihat dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam UUD tersebut, wewenang untuk mengubah undang-undang dasar ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dengan ketentuan bahwa quorum adalah 2/3 dan anggota MPR, sedangkan usul perubahan undang-undang dasar harus. ditenima oleh 2/3 dan anggota yang hadir.
Selanjutnya, ketentuan yang terdapat dalam pasal 37 UUD 1945 ini diikuti pelaksanaannya dengan ketentuan dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1983 tentang Referendum jo Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1985 tentang Referendum. Namun, Ketetapan MPR RI No. IV/MPRJ 1983 tentang Referendum tersebut telah dicabut dengan Ketetapan MPR RI No. VIII/MPR/ 1998 tanggal 13 November 1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1983 tentang Referendum.
Sumber Pustaka: Grafindo Madia Pratama
Loading...