Loading...
Sistematika Amandemen UUD
Dewasa ini bangsa Indonesia bertekad untuk melakukan amandemen UUD 1945. Oleh karena itu, perlu diperhatikan materi serta sistematika perubahan yang akan dilakukan. Perubahan UUD 1945 tidak mungkin hanya terhadap pasal derni pasal tanpa memperhatikan sistematika keseluruhan isi dan perubahan konsep dasar yang terkandung di dalam rumusan pasal-pasal tersebut.
Oleh karena itu, perumusan perubahan terhadap pasal demi pasal harus dilakukan suatu perdebatan konseptual dan mendalam mengenai gagasan-gagasan pokok yang terkandung di dalamnya. Misalnya, perumusan tentang pasal yang berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial, tentu terkait dengan rumusan pasal-pasal lainnya yang mengatur hak terkait dengan sistem pemerintahan presidensial tersebut.
Demikian pula dengan rumusan pasal yang menyangkut tentang system pemisahan kekuasaan (separation of power), tentulah berbeda dengan pasal-pasal yang terkait dengan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power).
Jika salah satu dan kedua asas mi dipilih, implikasinya sangat luas dan berhubungan dengan banyak pasal lainnya yang terkait. Hal yang serupa juga berkait dengan sistematika undang-undang daar. Oleh karena itu, dalam perubahan undang undang dasar perlu diperhatikan tiga elemen penting, yaitu:
- rumusan pasal-pasalnya,
- sistematika isinya, dan
- konsep dasar yang terkandung di dalamnya.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...