Loading...

Sumber Materi Amandemen UUD 1945

Loading...

Sumber Materi Amandemen UUD 1945


Pembahasan tentang amandemen UUD 1945 sebenarnya tidak dapat dilepaskan dengan persoalan-persoalan yang menyangkut tentang filsafat hukum. Proses Amandemen UUD 1945 harus melalui suatu pembahasan yang bersifat mendasar, konseptual, rasional dan mempertimbangkan sifat, dan keadaan bangsa Indonesia. Hasil yang tidak memuaskan akan terjadi jika perubahan hanya didasarkan atas kepentingan politik sesaat saja. Oleh karena itu, setiap orang harus menyadani bahwa UUD 1945 merupakan norma dasar hukum positif Indonesia yang akan merupakan sumber hukum bagi peraturan
penyelenggaraan negara Iainnya.

Namun, perlu disadari bahwa dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945 harus dipertimbangkan berbagai macam sumber sperti nilai, fakta, realitas kehidupan, serta tuntutan masyarakat. Oleh karena itu, harus dipertimbangkan sumber hukum dalam Amandemen UUD 1945, yaitu nilai, norma, dan fakta.

Suatu undang undang dasar harus memuat nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh bangsa, yaitu nilai-nilai nasionalisme, nilai-nilai kemanusiaan yang merupakan sumber hak asasi manusia, nilai-nilai Ketuhanan, serta nilai etis.



Oleh karena itu, dalam Amandemen UUD 1945 harus diperhatikan sumber nilai-nilai yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 di dalamnya terdapat nilai hukum Tuhan, nilai hukum etis, nilai hukum kodrat, jati din, nasionalisme Indonesia, serta dasar filsafat Negara Pancasila. Konsekuensinya, Pembukaan UUD 1945 tersebut tidak dapat diubah secara hukum sebab secara rasional normatif dilakukan dalam struktur negara hukum Republik Indonesia.

Dalam filsafat hukum, Pembukaan UUD 1945 disebut sebagai Staats fundamental norm atau pokok kaidah negara yang fundamental, sedangkan menurut Notonegoro Pembukaan UUD 1945 sebagai Staats fundamental norm dilihat dan isinya, memuat:

  1. tujuan negara,
  2. ketentuan adanya UUD negara,
  3. bentuk negara, dan
  4. dasar filsafat negara Pancasila, yang meliputi Ketuhanan, humanisme,nasionalisme, demokrasi, dan keadilan.
Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm yang di dalamnya terkandung dasar ifisafat hukum dan negara merupakan suatu rechtsidee sehingga merupakan suatu paradigma dalam pembaharuan, termasuk amandemen pasalp asal UUD 1945. Sebagai pokok kaidah negara yang frmndamental, Pembukaan UUD 1945 memiliki fungsi konstitutif dan fungsi regulatif. Sebagai fungsi konstitutif Pembukaan UUD 1945 menentukan dasar suatu tatanan hukum yang member arti dan makna bagi hukum itu sendiri sehingga tanpa dasar yang diberikan oleh Staats fundamental norm, hukum akan kehilangan arti dan maknanya.

Adapun sebagai fungsi regslatif staats fundamental norm menentukan apakah suatu perubahan hukum itu adil atau tidak adil. Regulatif merupakan pangkal tolak derivasi (sumber penjabanan) hukum positif di Indonesia termasuk pasal-pasal UUD 1945 yang menunut ilmu hukum disebut sebagai sumben dan peratunan penundang-undangan.

Berdasarkan ciri yang terkandung dalam staats fundamental norm tersebut, terkandung rechtsidee dan terkandung empat pokok pikiran yang terbuat dalam hukum dasar tertulis (UUD) dan hukum dasar tidak tertulis. Oleh karena itu, seluruh produk hukum harus bersumber dan/ataii (tidak bertentangan) dengannya. Jika hal itu dilakukan, hal itu berarti bertentangan dengan tertib hukum, tidak konsntusional, dan tidak adil atas nama hukum. Adapun jikalau hal itu dipaksakan dengan suatu kekuatan politik, sama halnya dengan pembubaran negara. Artinya, hal tersebut bukan lagi suatu reformasi hukum, melainkan suatu revolusi yang mendambakan kekerasan dan radikal yang bertentangan dengan kehendak rakyat.

Oleh karena itu, dalam proses Amandemen UUD 1945, warga Negara harus konsisten dengan tertib hukum sehingga Pembukaan UUD 1945 sebagai staats fundamental norm merupakan suatu sumber nilai. Pembukaan UUD 1945 mengandung nilai hukum Tuhan, nilai hukum kodrat, nilai etis, dan nilai hukum filosofis. Pembukaan UUD 1945 bukan hanya tidak dapat diubah secara hukum bahkan merupakan suatu sumber nilai.

Seumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Loading...

Artikel Terkait :