Loading...

Arti Dan Ciri WNI Yang Bangga Berbangsa Dan Bertanah Air Indonesia

Loading...

Arti Dan Ciri WNI Yang Bangga Berbangsa Dan Bertanah Air Indonesia


Pasal 26Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, “Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia ash dan orang-orang ban gsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.” Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dan bersikap setia kepada negara Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Berdasarkan perubahan kedua UUD 1945, Pasal 26 Ayat 2 yang dimaksud “Penduduk adalah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.” Selanjutnya, Ayat 3 menjelaskan, “Hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.”



Warga negara yang cinta kepada tanah airnya akan selalu tanggap dan waspada terhadap setiap kemungkinan adanya unsur-unsur yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Oleh karena itu, sebagai warga negara Indonesia yang balk, rasa kebanggaan itu hendaknya diwujudkan dalam karsa dan karya yang baik untuk kemajuan bangsanya.

Ciri-Ciri Warga Negara Indonesia

Ciri-ciri WNI yang bangga berbangsa dan bertanah air Indonesia diantaranya
  1. berjiwa Pancasila,
  2. berjiwa dan berkepribadian Indonesia
  3. tidak nielakukan perbuatan/tindakan yang merugikan tanah air dan bangsa Indonesia;
  4. setia dan taat kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  5. rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara;
  6. cinta tanah air dan bangsa;
  7. setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
Bagi bangsa Indonesia, Prokiamasi Kemerdekaan berarti berakhirnya masa penjajahan dan dimulainya kehidupan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat baik berdaulat ke dalam maupun ke luar. Berdaulat ke dalam berarti bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan untuk mengatur pemerintahan sendiri berdasarkan kehendak rakyat. Berdaulat ke luar berarti bangsa Indonesia mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan dengan negara lain.

Wilayah negara Indonesia meliputi wilayah dan Sabang sampai Merauke yang merupakan daratan dan perairan yang terbentang antara 6° LU — 110 LS dan 95 BT — 141° BT. Posisi negara Indonesia sangat baik dan strategis karena berada pada pusat pertemuan jalan pelayaran besar antara Asia dan Australia, dan antara Samudera Indonesia dan Samudera Pasifik, serta terletak di daerah khatulistiwa.

Pada saat Prokiamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan ke segenap penjuru tanah air, Indonesia temyata belum mempunyai Undang-Undang Dasar. Padahal, Undang-Undang Dasar merupakan salah satu kelengkapan negara. Pada saat Proklamasi Kemerdekaan itu juga, sistem pemerintahan negara
juga belum ada. Jadi, negara Indonesia belum mempunyai presiden, wakil presiden, MPR, DPR, DPA, pemerintah daerah, dan kelengkapan pemerintahan lainnya. Hal itu merupakan suatu tindakan yang berani dan terpuji. Dikatakan berani karena kelengkapan negara belum ada sebagaimana mestinya, dan tentara Jepang masih berada di Indonesia dengan senjata yang lengkap, bangsa Indones ia telah memprokiamasikan kemerdekaannya. Dikatakan terpuji karena bangsa

Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan yang ada, yaitu terjadinya kekosongan pemerintahan di Indonesia sebagai akibat Jepang menyerah kepada Sekutu. Oleh karena itu, kita sebagai bangsa Indonesia wajib bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kita merasa bangga karena kemerdekaan Indonesia adalah hasil perjuangan dan pengorbanan bangsa Indonesia sendiri, serta atas rahmat Tuhan Yang Maha Esa.

Kita tidak boleh menyia-nyiakan perjuangan dan pengorbanan para pahiawan. Kita sebagai pewaris kemerdekaan perlumeneruskan cita-cita para pahiawan bangsa yang telah mendahului kita. Kita sebagai generasi penerus perlu memiliki kemauan muntuk melindungi dan mempertahankan kemerdekaan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia agar dapat mengisi kemerdekaan dengan pembangunan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional.

Tugas melindungi dan mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara tanpa kecuali, hal ini sesuai dengan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan kearnanan negara.” Memang, membela dan mempertahankan negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Hal mi berarti bahwa pertahanan keamanan negara bukan hanya tergantung pada TNT, tetapi juga merupakan kewajiban seluruh rakyat Indonesia. Sistem pertahanan seperti mi dikenal sebagai sistem hankamrata (pertahanan dan keamanan rakyat semesta).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...