Loading...

Pengertian Bangsa, Negara, Dan Tanah Air Indonesia

Loading...

Pengertian Bangsa, Negara, Dan Tanah Air Indonesia


Negara Indonesia adalah tanah air kita. Indonesia adalah tanah tumpah darah kita. Kita senang lahir di Indonesia. Kita bangga dilahirkan sebagai bangsa Indonesia. Indonesia adalah negara yang indah permai, subur, dan makmur. Bangsa Indonesia yang bersatu adalah rakyat yang berdaulat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Untuk membina persatuan Indonesia yang kokoh dan kuat diperlukan kesadaran berbangsa, yaitu merasa bertanah air satu, berbahasa satu, dan berbangsa satu Indonesia. Dengan adanya sila Persatuan Indonesia, semua rakyat Indonesia menjadi satu. Istilah lain dan sila ketiga adalah Persatuan Bangsa Indonesia. Persatuan bangsa mengisyaratkan bahwa kita harus bersatu. Sejarah mengajarkan bahwa betapa pentingnya menggalang persatuan dan kesatuan.



Bangsa berarti kesatuan orang-orang yang bersamaan asal keturunan, adat istiadat, bahasa, dan sejarahnya, serta berpemerintahan sendiri. Menurut Ernest Renan, sarjana berkebangsaan Prancis. bangsa berasal dan orang-orang yang mempunyai kesamaan latar belakang sejarah. pengalaman, dan perjuangan dalam mencapal hasrat untuk bersatu.

Negara berarti organisasi di suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Tanah air berarti negeri tempat kelahiran atau tanab tumpah darah: Cinta tanah air berarti cinta pada negeri tempat seseorang memperoleh penghidupan dan mengalami kehidupan dan semenjak lahir sampai akhir hayatnya. Seseorang yang cinta tanah air senantiasa rela berkorban dan berjuang agar negerinya tetap aman, sentosa, dan sejahtera. Cinta tanah air dan ban gsa berarti suatu sikap yang dilandasi ketulusan dan keikhlasan yangdiwujudkan dalam perbuatan untuk kejayaan tanah air dan kebahagiaanbangsanya.

Oleh karena itu, agar bangsa Indonesia dapat hidup teratur, tenteram, dan sejahtera dalam naungan negara Indonesia, bangsa kita diatur oleh suatu pemerintahan, yaitu pemerintahan Republik Indonesia. Tujuan pemerintahan negara Indonesia seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, Alinea Keempat adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umurn, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Loading...