Loading...

Definisi Wawasan Nusantara Dan Contohnya

Loading...

Definisi Wawasan Nusantara Dan Contohnya


Dalam GBHN 1993 dinyatakan bahwa wawasan dalam penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mencapai tujuan pembangunan nasional adalah wawasan nusantara. Pada dasarnya wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Prinsip-prinsip wawasan nusantara dicetuskan dalam “Dekiarasi Juanda” tanggal 13 Desember 1957, yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No. 4/Prp/1960 tanggal 18 Februari 1960 tentang Perairan Indonesia. Berdasarkan UU tersebut ditetapkan bahwa batas-batas laut teritorial yang diwariskan oleh pemerintah Belanda seperti termaktub dalam Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (Pasal 1 Ayat 1) sudah tidak sesuai lagi dengan kepentingan, keselamatan, dan keamanan Republik Indonesia. Sebelum tahun 1957, sesuai dengan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie 1939, lebar laut wilayah Indonesia adalah 3 mu, diukur dan garis air rendah di pantai masing-masing pulau Indonesia. Sekarang melalui konsepsi wawasan nusantara ditetapkan bahwa lebar laut wilayah Indonesia (laut teritorial Indonesia adalah 12 mu, diukur dan ganis-ganis dasar yang menghubungkan titik tenluar dan pulau-pulau Indonesia terluar.



Setelah melalui perjuangan panjang dan sangat rumit di forum internasional, akhrinya Konferensi PBB tentang Hukum Laut III di New York tanggal 30 April 1982 telah menerima balk United Nations Convention On The Law of The Sea (Konvensi PBB tentang Hukum Laut). Konvensi mi kemudian ditandatangani di Montego Bay, Jamaica pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 117 negara peserta termasuk Republik Indonesia dan dua satuan bukan negara, yang antara lain mengakui tentang asas negara kepulauan (Arch ipelagic State Principle) dan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE). Dengan adanya pengakuan terhadap konsep wawasan nusantara ini, pulau-pulau dan lautan di dalamnya menjadi utuh, manunggal, dan menyeluruh sesuai dengan asas wawasan nusantara. Selain itu, wilayah Indonesia bertambah luas, yakni dan 2.207.087 km2 menjadi

5.193.252 km2. Jadi, dengan demikian luas wilayah kita bertambah menjadi 3.166.165 km2, atau ± 145.

Wawasan nusantara menurut GBHN 1993 mencakup hal-hal sebagai berikut. Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik mempunyai arti sebagai berikut.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan politik

  1. Bahwa kebulatan wilayah nasional dengan segala isi kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah. wadah, ruang hidup. Dan kesatuan matra seluruh bangsa. serta menjadi modal dan milik bersama bangsa.
  2. Bahwa bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku dan berbicara dalam berbagai bahasa daerah serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa hams merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti yang seluas-luasnya.
  3. Bahwa secara psikologis, bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, dan setanah air, serta memp unyai satu tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
  4. Bahwa pancasila adalah satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya.
  5. Bahwa kehidupan politik di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan politik yang diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  6. Bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan sistem hukum dalam arti bahwa hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
  7. Bahwa bangsa Indonesia yang hidup berdampingan dengan bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial melalui pol itik luar negeri bebas aktif serta diabdikan pada kepentingan nasional.

Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan ekonomi mempunyai arti sebagai berikut.
  • Bahwa kekayaan wilayah Nusantara, baik potensial maupun efektif adalah modal dan milik bersama bangsa dan bahwa keperluan hidup sehari-hari hams tersedia merata di seluruh wilayah tanah air.
  • Tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri khas yang dimiliki oleh daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
  • Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah Nusantara merupakan satu kesatuan ekonomi yang diselenggarakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan social dan budaya mempunyai arti sebagai berikut.
  1. Bahwa masyarakat Indonesia adalah satu, perikehidupan bangsa harus merupakan kehidupan yang serasi dengan terdapatnya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, dan seimbang serta adanya keselarasan kehidupan yang sesuai dengan tingkat kemajuan bangsa.
  2. Bahwa budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu, sedangkan corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan pengembangan budaya bangsa seluruhnya, dengan tidak menolak nilai-nilai budaya lain yang tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa, yang hasil-hasilnya dapat dinikmati oleh bangsa.

Perwujudan kepulauan nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan

Perwujudan kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan pertahanan keamanan mempunyai arti sebagai berikut.
  1. Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya merupakan ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
  2. Bahwa tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Loading...